Soal Kampus Bisa Kelola Tambang, Komisi X DPR: Harus Dikaji Dulu

Lalu Hadrian mewanti-wanti agar pemberian WIUP ke perguruan tinggi tak mengurangi tujuan utama pendidikan.

Soal Kampus Bisa Kelola Tambang, Komisi X DPR: Harus Dikaji Dulu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta rencana pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk harus dikaji. 

"Ya bagi kami harus dikaji dulu, harus diukur benar," kata Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Baca juga:

Lalu Hadrian mewanti-wanti agar pemberian WIUP ke tak mengurangi tujuan utama pendidikan.

"Jangan sampai bisnisnya lebih tinggi dibanding tujuan utama pendidikan itu," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca juga:

Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

Terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola , seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada secara prioritas. 

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca juga: