Staf Pribadi Bantah Hasto Kristiyanto Kabur ke PTIK agar Lolos OTT KPK pada 2020

Kusnadi, staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bantah atasannya kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat OTT KPK.

Staf Pribadi Bantah Hasto Kristiyanto Kabur ke PTIK agar Lolos OTT KPK pada 2020

TRIBUNNEWS.COM - , staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, , membantah atasannya itu kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) kasus pada 8 Januari 2020.

Pernyataan itu disampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).

"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak ke PTIK?" tanya kuasa hukum Hasto, , di ruang sidang, Jumat.

"Tidak ada," jawab .

Kusnadi mengaku, pada 8 Januari 2020 dirinya sudah menjadi staf pribadi atau ajudan Hasto. 

Kusnadi mengaku tak mendapat perintah apapun terkait . 

"Tidak pernah, ke saya, Bapak itu cerita-cerita enggak pernah," ujar .

Dalam sidang prareradilan pada Kamis (6/2/2025), Biro Hukum menerangkan,  selain akan melakukan OTT terhadap Harun, penyidik juga melakukan pengejaran terhadap Hasto yang diduga juga lari ke PTIK.

Namun, saat OTT itu, mengklaim petugasnya diamankan oleh oknum kepolisian yang diduga orang suruhan Hasto. 

Tak hanya ditangkap, petugas saat itu juga diminta melakukan tes urine narkoba oleh segerombolan orang yang dipimpin oleh seorang perwira menengah (pamen) Polri bernama .

"Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Pemohon di PTIK tersebut," kata Biro Hukum di ruang sidang, Kamis.  

Baca juga:

Tim penyidik yang berjumlah lima orang ditangkap oleh segerombolan orang pimpinan di PTIK.

Akibat keadaan itu, petugas pun kemudian gagal melakukan OTT terhadap dan .

"Tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang dibawah pimpina . Sehingga upaya tangkap tangan dan Pemohon tidak bisa dilakukan," ungkapnya.