Surat Edaran Libur Sekolah Ramadhan dan Idul Fitri 2025 Diterbitkan, Catat Tanggalnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Tiga Menteri terkait libur sekolah pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Surat yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025 tersebut...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Tiga Menteri terkait pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Surat yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025 tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
"Surat edarannya sudah terbit. Siang ini sudah terbit, sudah kami tandatangani bertiga. Dan insyaallah juga sudah di-upload di webnya kementerian," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Ahad (21/1/2025).
Sebagaimana disebutkan dalam isi surat edaran tersebut, pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
BACA JUGA:
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
Loading...