VIDEO Prabowo Dapat Mobil Listrik dari Erdogan dan Helm F1 dari Anwar Ibrahim, Harus Lapor KPK?

"Kami meyakini Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

VIDEO Prabowo Dapat Mobil Listrik dari Erdogan dan Helm F1 dari Anwar Ibrahim, Harus Lapor KPK?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden menerima hadiah dari sejumlah pemimpin negara, yakni mobil listrik dari Presiden , , serta helm tim Mercedes AMG Petronas F1 dari , .

Sebagai penyelenggara negara, Prabowo wajib melaporkan hadiah tersebut kepada dalam waktu 30 hari sejak diterima.

Hadiah dari Erdogan dan Anwar

Dikutip dari keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, hadiah mobil listrik Togg T10X dari Erdogan diserahkan langsung saat keduanya bertemu di , Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). 

Mobil listrik ini merupakan kebanggaan , dikembangkan oleh perusahaan otomotif nasional mereka, ye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg).

Kendaraan ini dilengkapi dengan perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg, termasuk jangkauan baterai hingga 523 km.

Selain mobil, Erdogan juga memberikan cendera mata berupa sepasang vas dan pigura berisi puisi doa dalam bahasa Arab.

Sebagai balasan, Prabowo menghadiahkan cendera mata berupa senjata SS2-V4A2 produksi Pindad berjenis senapan serbu kaliber 5.56 x 45 MM kepada Erdogan.

Senapan itu juga dibubuhi tulisan nama Erdogan sebagai Presiden ye.

Selain itu Prabowo juga menghadiahkan keris Bali Gegodohan berwarna emas.

TUKAR CENDERAMATA - Momen hangat Presiden RI Prabowo Subianto bersama dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terjadi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). Prabowo dan Erdogan saat melihat cenderamata.
TUKAR CENDERAMATA - Momen hangat Presiden RI Prabowo Subianto bersama dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terjadi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). Prabowo dan Erdogan saat melihat cenderamata. (istimewa)

Tak hanya dari Erdogan, Prabowo juga menerima hadiah dari berupa helm balap tim Mercedes AMG Petronas F1.

Helm tersebut diberikan saat keduanya bertemu di Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, Senin (27/1/2025).

Wajib Lapor ke KPK

Menurut KPK, setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah wajib melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.