DPR sepakati usulan ratifikasi tiga protokol perdagangan internasional
Komisi VI DPR RI menyepakati usulan Kementerian Perdagangan untuk meratifikasi tiga protokol perdagangan internasional, ...
Protokol MNP dapat meningkatkan kesejahteraan Indonesia, serta meningkatkan output dan penyerapan tenaga kerja
Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI menyepakati usulan Kementerian Perdagangan untuk meratifikasi tiga protokol perdagangan internasional, yaitu Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA), Persetujuan Pergerakan Orang Perseorangan ASEAN (MNP), dan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
"Komisi VI DPR RI menyetujui dan sepakat mengusulkan agar pengesahan ketiga protokol perjanjian dapat dilakukan melalui peraturan presiden," ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan DPR di Senayan, Jakarta, Kamis.
Kesepakatan tersebut menanggapi usulan Kementerian Perdagangan ihwal ratifikasi ketiga protokol tersebut melalui peraturan presiden.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Menteri Perdagangan Budi Santoso yang menjelaskan masing-masing keuntungan apabila Indonesia meratifikasi ketiga protokol perjanjian perdagangan internasional itu.
Budi mencontohkan protokol MNP dapat meningkatkan kesejahteraan Indonesia, serta meningkatkan output dan penyerapan tenaga kerja, terutama pada sektor profesional yang berada dalam lingkup jasa bisnis, pendidikan, konstruksi, dan kesehatan.
"Pada tahun 2024–2045, diperkirakan remitansi tenaga kerja profesional Indonesia di negara ASEAN akan meningkat signifikan dengan proyeksi mencapai angka 7,8 miliar dolar AS pada 2045, sehingga berpotensi meningkatkan surplus perdagangan jasa Indonesia dan ASEAN," ucap Budi.
Lebih lanjut, AANZFTA, menurut Budi, perjanjian tersebut dapat meningkatkan akses produk ekspor Indonesia ke ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, sebab tingkat liberasi tarif telah mencapai rata-rata 91,94 persen.
Selain itu, perjanjian tersebut juga memberi kepastian iklim usaha, pelindungan konsumen, dan adopsi digitalisasi. Budi juga membidik peluang kerja sama dan peningkatan kapasitas pada UMKM, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta perdagangan dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Protokol ini diprediksi akan meningkatkan ekspor Indonesia ke semua pihak AANZFTA sebesar 0,16 persen pascaimplementasi, dan akan terus meningkat menjadi Rp9,41 triliun pada tahun 2033," kata Budi.
Budi juga meyakini AANZFTA tersebut akan meningkatkan investasi hingga Rp118,72 triliun pada 2033.
Terakhir, Budi menyampaikan protokol IJEPA dapat memberi manfaat berupa peningkatan akses pasar barang dan daya saing produk Indonesia di Jepang; meningkatkan akses pasar sektor jasa Indonesia yang berpotensi mengalami peningkatan di Jepang seperti jasa keuangan, asuransi, komunikasi, transportasi barang melalui darat, serta perdagangan.
Selain itu, Budi juga meyakini IJEPA dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan investasi, serta meningkatkan kerja sama di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Ke depannya, pelaku usaha Indonesia akan mendapat kesempatan untuk masuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah Jepang," kata Budi.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025