Viral, Foto Yang Diduga Ivan Sugiamto Keluyuran di Luar Medaeng
Viral, Foto Yang Diduga Ivan Sugiamto Keluyuran di Luar Medaeng. ????viral foto yang diduga mirip Ivan Sugiamto yang menjadi tersangka kasus perundungan siswa Kristen Gloria 2 Surabaya sedang berada di luar Rutan Medaeng. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Jagat media sosial Instagram kembali viral, foto yang diduga mirip dengan Ivan Sugiamto yang menjadi tersangka kasus perundungan siswa Kristen Gloria 2 Surabaya sedang berada di luar Rutan Medaeng. Padahal Ivan saat ini adalah tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya yang dititipkan ke Rutan Medaeng. “Wkwkwk ketemu papa Pud3l, Bdw cepet sekali ya hukumannya,” tulis pemilik akun ssc-politik.
Diunggah 25 menit, unggahan ini mendapat komentar 192 komentar dan like 1656. “Lho heh, sudah beredar saja manusianya,” ujar pemilik akun kursi listrik.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa foto tersebut tidak jelas, jadi masih meragukan apakah foto tersebut Ivan atau bukan. “Fotonya gak terlihat jelas, meragukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima berkas dan tersangka Ivan Sugiamto dari penyidik Polrestabes Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menjebloskan Tersangka kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 ini ke Rutan Medaeng.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan tahap dua dilakukan Senin (13/1/2025) siang. Setelah menjalani pemeriksaan administratif, Tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. “Sudah tahap dua, dan hari ini dikirim ke Medaeng,” ujar Putu Arya, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. “Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2024) lalu.
Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, kini Kejari Surabaya tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” papar Ali.
Ali menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. [uci/kun]