Akademisi Soroti KPK, Ingatkan Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

KPK diminta bebas dari beberapa kasus yang mencerminkan adanya kepentingan lain di balik penegakan hukum.

Akademisi Soroti KPK, Ingatkan Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Ilmu Hukum Universitas Soegijapranata sekaligus pendiri Jateng Corruption Watch, Benediktus Danang Setianto menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara.

Dia menyebut, seharusnya bebas dari beberapa kasus yang mencerminkan adanya kepentingan lain di balik penegakan hukum.

“KPK didirikan pada 2002 dengan harapan menjadi lembaga luar biasa untuk memberantas korupsi yang juga luar biasa. Sayangnya, dalam perkembangannya, semakin ke sini justru semakin kehilangan profesionalitasnya,” kata Benediktus, Rabu (12/2/2025).

Dia pun menyoroti kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan yang hanya diselesaikan dengan permintaan maaf massal serta pertemuan antara komisioner dan tersangka korupsi. 

Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut menurunkan kredibilitas antirasuah tersebut. Padahal, seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam garda pemberantasan korupsi.

Benedictus juga menyinggung kasus Harun Masiku yang hingga kini masih belum terselesaikan. 

“Beberapa kali penyidik menyatakan bahwa mereka sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku, tapi mengapa tidak segera ditangkap? Ini aneh, karena seharusnya jika sudah tahu, langsung ditindak, bukan sekadar diumumkan ke publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia turut mengkritik langkah yang kembali memanggil tokoh-tokoh politik dari partai tertentu dengan pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya. 

“Ini semakin menegaskan bahwa kasus ini sudah bergeser dari ranah hukum ke ranah politik. Jika benar ada ‘tawaran’ dari petugas seperti yang disampaikan Agustina Tio, maka ini semakin membuktikan adanya kepentingan lain di dalam tubuh ,” jelasnya.

Benedictus pun mendesak agar kembali ke jalur profesionalitas dan tidak digunakan sebagai alat politik. 

Gugatan Agustiani Tio

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mantan Anggota Bawaslu RI yang juga terpidana kasus korupsi suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025)

Gugatan ke PN Bogor didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

Army mengatakan gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di .