AKBP Bintoro dan Empat Anggota Polisi akan di Sidang Etik pada Jumat Pekan Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sidang etik AKBP Bintoro rencananya digelar Jumat (7/2/2025).

AKBP Bintoro dan Empat Anggota Polisi akan di Sidang Etik pada Jumat Pekan Ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) kasus dugaan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan empat anggota lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sidang etik AKBP Bintoro rencananya digelar Jumat (7/2/2025).

Baca juga:

"Updatenya yang perlu kami sampaikan bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti,” ujarnya.

Yang terbaru mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M juga turut terlibat dan akan menjalani sidang etik.

Baca juga:

"Terduga pelanggarnya lima (orang) yang akan disidangkan. Empat yang di-patsus satunya tidak dilakukan patsus yaitu saudari M seorang mantan Kanit di Satreskrim ," kata Ade.

Selain dan AKP M, tiga anggota lainnya ialah AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang yang juga diduga melibatkan pihak lain.

Sebelumnya, pimpinan disebut juga menerima uang dugaan suap dalam perkara ini.

Tudingan itu diutarakan lewat kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing.

"Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

"Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres," sambungnya.

Romi mengatakan hal ini diketahui setelah kliennya bertemu langsung dengan pimpinan dengan tujuan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan oleh tersangka AN.

Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan .

"(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta," ucapnya.