Ancaman AS Tak Mempan, Afrika Selatan Terus Seret Israel ke Pengadilan atas Kasus Genosida Gaza

Meski Amerika Serikat (AS) sudah menyampaikan ancaman berupa penghentian bantuan, Afrika Selatan tetap menolak mencabut gugatan kasus genosida Israel.

Ancaman AS Tak Mempan, Afrika Selatan Terus Seret Israel ke Pengadilan atas Kasus Genosida Gaza

TRIBUNNEWS.COM – bersikeras menolak mencabut gugatan kasus dugaan oleh di .

Meski (AS) sudah menyampaikan ancaman berupa penghentian bantuan, tetap kokoh dalam pendiriannya.

Menteri Luar Negeri Ronald Lamola mengatakan “tidak ada kemungkinan” negaranya bakal mencabut gugatan yang diajukan di Mahkamah Internasional pada bulan Desember 2023 itu.

“Teguh pada prinsip kami terkadang ada konsekuensinya, tetapi kami tetap tegas bahwa ini penting bagi dunia dan supremasi hukum,” kata Lamola kepada Financial Times, dikutip dari TRT World.

Afrika Selatan menjadi negara pertama yang menyeret ke Mahkamah Internasional atas kasus dugaan di Gaza.

Tekanan AS

Pekan lalu Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menghentikan pengiriman bantuan ke .

Langkah itu diambil sebagai balasan atas gugatan kasus dan  undang-undang pertanahan yang menurut AS merampas tanah minoritas warga kulit putih di .

AS juga menuding bekerja sama dengan Iran untuk mengembangkan rencana dagang, militer, dan nuklir dengan Iran.

“AS tidak bisa mendukung pelanggaran hak oleh pemerintah di negaranya atau kebijakan luar negerinya yang mengganggu AS, yang memberikan ancaman keamanan nasional kepada negara kita, sekutu kita, rekan kita di Afrika, dan kepentingan kita,” demikian perintah itu.

Sementara itu, Lamola membantah tudingan AS mengenai kerja sama nuklir dengan Iran.

Baca juga:

“Meski kami punya hubungan baik dengan Iran, kami tidak punya program nuklir apa pun dengan Iran, tidak punya pula perdagangan untuk dibicarakan,” ujar Lamola.

Mengenai undang-undang bidang pertanahan, Presiden Cyril Ramaphosa mengatakan undang-undang itu ditujukan untuk menangani ketidakadlian apartheid pada masa lalu.

Ramaphosa lalu menganggap tudingan AS adalah kebohongan dan misinformasi. Dia menyebut hanya menerima dana pencegahan HIV/AIDS dari AS.

Afrika Selatan menjadi pelopor dalam gugatan kasus . Negara itu menuding telah melanggar Konvensi Genosida 1948.