Apa undang-undang yang mengatur pers di Indonesia?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan dasar hukum yang mengatur seluk-beluk ...

Apa undang-undang yang mengatur pers di Indonesia?

Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan dasar hukum yang mengatur seluk-beluk kegiatan pers di Indonesia. Undang-undang ini dirancang untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat, dengan berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Berikut adalah penjabaran mengenai ruang lingkup dan ketentuan-ketentuan penting dalam undang-undang tersebut.

1. Definisi pers dan ruang lingkup kegiatannya

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Pers, pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.

Kegiatan ini dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, maupun saluran lainnya. Selain itu, istilah "perusahaan pers" mengacu pada badan hukum Indonesia yang menjalankan usaha pers, termasuk media cetak, media elektronik, kantor berita, dan media lainnya yang menyebarkan informasi.

Baca juga:

2. Asas, fungsi, hak, dan kewajiban pers

Undang-undang ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Pers nasional, yang dikelola oleh perusahaan pers Indonesia, memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Di sisi lain, pers juga memiliki kewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan tetap menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

Pers nasional memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  • Menyediakan informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  • Menjadi lembaga ekonomi.
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan supremasi hukum.
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  • Melakukan pengawasan serta memberikan kritik dan saran demi kepentingan umum.

Selain itu, pers juga diwajibkan untuk melayani hak jawab dan hak koreksi, memberikan ruang bagi pihak-pihak yang dirasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau melakukan perbaikan informasi yang telah disebarluaskan.

3. Perlindungan dan kebebasan wartawan

Dalam pelaksanaan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Setiap wartawan bebas memilih organisasi wartawan, dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.

Hak tolak yang dimiliki wartawan, yakni hak untuk tidak mengungkapkan identitas sumber berita, juga diatur guna menjaga integritas dan keamanan sumber informasi.

Baca juga:

4. Ketentuan bagi perusahaan pers

Pasal-pasal terkait perusahaan pers mengatur beberapa hal penting, di antaranya:

  • Hak setiap warga negara untuk mendirikan perusahaan pers, dengan syarat bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
  • Pemberian kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers melalui kepemilikan saham atau pembagian laba bersih.
  • Kewajiban pengumuman data perusahaan secara terbuka, serta penetapan larangan terhadap pemuatan iklan yang dapat merendahkan nilai agama, mengganggu kerukunan, atau bertentangan dengan kesusilaan masyarakat.

5. Peran Dewan Pers

Untuk menjaga dan mengembangkan kehidupan pers nasional, dibentuklah Dewan Pers yang independen. Dewan Pers memiliki beberapa fungsi utama, seperti:

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
  • Melakukan pengkajian dan pengembangan kehidupan pers.
  • Menetapkan serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Keanggotaan Dewan Pers terdiri dari wartawan, pimpinan perusahaan pers, serta tokoh masyarakat dan ahli di bidang pers, yang masa jabatannya ditetapkan selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

6. Ketentuan bagi pers asing dan peran serta masyarakat

Dalam hal pers asing, undang-undang mengatur bahwa peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diberikan peran aktif untuk mengembangkan kemerdekaan pers melalui kegiatan pemantauan dan penyampaian usulan kepada Dewan Pers, guna menjaga kualitas pers nasional.

Baca juga:

7. Sanksi dan ketentuan pidana

Undang-Undang Pers juga memuat ketentuan pidana untuk menjaga ketaatan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Setiap tindakan yang menghambat kemerdekaan pers, seperti penyensoran atau pembredelan pemberitaan, dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda.

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan mengenai pemberitaan, pengumuman data, maupun iklan yang bertentangan dengan norma yang berlaku, juga dikenai sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

8. Ketentuan peralihan dan penutup

Pada bagian akhir undang-undang, diatur ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan di bidang pers yang lama tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Perusahaan pers yang telah ada sebelum undang-undang ini diberlakukan diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang baru dalam waktu yang ditentukan.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan hukum yang komprehensif bagi perkembangan pers nasional.

Dengan menjamin kemerdekaan pers dan menetapkan hak serta kewajiban bagi semua pihak yang terlibat, undang-undang ini memainkan peranan penting dalam mendukung terciptanya media yang independen, informatif, dan bertanggung jawab dalam masyarakat demokratis.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025