Asosiasi Fintech Beberkan Ada Upaya Penyelamatan Investree Sebelum OJK Cabut Izin Usahanya

OJK telah mencabut izin usaha fintech Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya pada 21 Oktober 2024 lalu.

Asosiasi Fintech Beberkan Ada Upaya Penyelamatan Investree Sebelum OJK Cabut Izin Usahanya

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengungkapkan adanya upaya penyelamatan PT Radika Jaya—perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring yang izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini tengah menunggu pembentukan tim likuidasi.

Entjik menjelaskan, Investree sempat dipertimbangkan untuk mendapat pertolongan asosiasi. AFPI, kata Entjik, telah berdiskusi dengan dan membentuk sebuah grup yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyelenggara pindar besar. Tujuannya, untuk saling membantu menyelamatkan sejumlah perusahaan pindar yang mengalami kesulitan berupa kredit macet atau bermasalah. 

OJK sebelumnya mencatat terdapat 21 perusahaan fintech lending dengan indikator pinjaman bermasalah TWP90 di atas 5 persen per November 2024. Angka itu didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada sektor produktif. Adapun TWP90 merujuk pada tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Angka 5 persen ini sering dinilai sebagai batas aman untuk tingkat di industri lembaga keuangan. 

“Kemarin khusus untuk Investree, sebelum dicabut kami diskusi juga, kami sebenarnya mau masuk di dalam itu,” ucap dia ketika ditemui di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu, 22 Januari 2025. 

Namun Entjik mengatakan karena satu dan lain hal, perusahaan-perusahaan itu mundur dan Investree tak terselamatkan. “Akhirnya nggak jadi, akhirnya dicabut izinnya oleh OJK,” ucapnya. Entjik tidak menjelaskan secara detail apa alasan dan pertimbangan asosiasi ketika memutuskan untuk tidak menyelamatkan Investree. 

Sementara itu, OJK telah memberikan lampu hijau atas pembentukan tim likuidasi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring PT Investree Radika Jaya (PT IRJ). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihak OJK sudah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan tim likuidasi tersebut.

OJK, kata Agusman, juga sudah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon tim likuidasi Investree. “Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi,” kata Agusman dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Januari 2025.

Adapun OJK telah mencabut izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya pada 21 Oktober 2024 lalu. Aturan itu termaktub dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Investree juga dicabut izin usahanya karena kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selama 2015 hingga 2024, Investree telah menyalurkan pinjaman ke 93.769 borrower baik individu atau institusi. Dari jumlah ini, Investree juga telah menyalurkan Rp 14,43 triliun dengan nilai pinjaman lunas Rp 13,36 triliun. Sementara itu, masih ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan.

Sebelum izin usaha tersebut dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi diberhentikan pada 2 Februari 2024 di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen. 

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P2P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P2P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman daring alias pindar dalam periode 90 hari. 

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.