Aspebindo usul 10 persen PNBP minerba untuk perguruan tinggi

Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan penambahan pasal pada revisi ...

Aspebindo usul 10 persen PNBP minerba untuk perguruan tinggi

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan penambahan pasal pada revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengatur 10 persen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba diberikan ke perguruan tinggi.

“Kami mengusulkan penambahan pasal baru, yaitu adanya alokasi secara khusus dari PNBP yang didapatkan dari sektor minerba untuk perguruan tinggi. Kami usulkan besarannya untuk pendidikan itu sebesar 10 persen,” ucap Wakil Ketua Aspebindo Fathul Nugroho ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu.

Langkah tersebut diyakini oleh Fathul dapat menjadi solusi untuk memberi solusi finansial bagi perguruan tinggi.

Dengan demikian, apabila perguruan tinggi tetap dilibatkan oleh pemerintah untuk mengelola lahan pertambangan, para akademisi dapat secara fokus memanfaatkan kesempatan itu untuk penelitian dan pengembangan.

Baca juga:

Fathul berpandangan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar mereka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

“Artinya, tujuan perguruan tinggi bukan sekadar eksploitasi tambang, sekadar mencari keuntungan, melainkan mereka juga bisa menemukan teknologi-teknologi baru dalam dunia pertambangan,” kata Fathul.

Menurut Fathul, perguruan tinggi yang mengelola tambang mungkin tidak akan bermasalah di sisi teknis. Akan tetapi, sisi operasional pertambangan yang akan menjadi tantangan bagi perguruan tinggi.

Selain memberikan 10 persen PNBP minerba kepada perguruan tinggi, Fathul juga mengusulkan agar 15 persen dari PNBP minerba diberikan pada sosial, dan 20 persen dari PNBP minerba untuk pembiayaan percepatan hilirisasi usaha minerba.

Baca juga:

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025