Audiensi dengan Kepala BKN, Bupati Nias Barat Pastikan Sanksi 31 ASN Telah Dihapus
Kepala BKN menerima audiensi Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu terkait permasalahan manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Nias Barat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa setiap permasalahan kepegawaian harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Kepala BKN saat menerima audiensi Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu terkait permasalahan manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Nias Barat, di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Baca juga:
Audiensi tersebut merupakan bentuk konsultasi dari instansi pemerintah daerah ke BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian.
"Kami akan menindaklanjuti aduan yang masuk terkait permasalahan kepegawaian, utamanya aduan pelanggaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai NSPK Manajemen ASN sesuai mandat Peraturan Presiden 116/2022,” kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Baca juga:
Audiensi itu juga sebagai buntut dari pelaporan 31 di dikenai oleh plt Bupati, Era-Era Hia yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati , yang dinilai cacat prosedural.
Bahkan, hal yang dilakukan oleh Era-Era Hia dinilai tak memiliki pertimbangan teknis Kepala BKN atas penjatuhan hukuman disiplin tersebu, serta proses administrasinya tidak melalui BKD dan bagian hukum.
"Ternyata yang dilakukan di sini sudah masuk pelanggaran berat ya, sampai ada pemecatan . Saya saya urus, InsyaAllah semua akan lebih baik," ucap Zudan menenangkan hati Khenoki Waruwu.
Khenoki mengaku ingin lekas memberikan ketenangan kepada 31 orang yang gundah atas tindakan wakilnya kala 2 bulan memimpin sebagai pelaksana tugas ketika Khenoki cuti kampanye.
Dia menceritakan kronologi berawal dari pemotongan anggaran yang berbuntut pada penjatuhan hukuman disiplin kepada 30 orang terkait laporan mereka kepada mendagri dan PJ Gubernur Sumatera Utara, pada 2 Oktober 2024.
Laporan tersebut berisi kebijakan yang diambil oleh Plt. Bupati Era-Era yang merupakan Wakil Bupati saat ini banyak yang tidak sesuai ketentuan.
Lalu proses penjatuhan hukuman disiplin kepada 1 PNS ( Kadis Pariwisata) terkait tidak melaksanakan petunjuk pimpinan karena tidak melaksanakan perintah pemotongan anggaran.
"Sementara fakta lapangan, kadis pariwisata sudah menyampaikan dua kali nota dinas memohon petunjuk terkait pemotongan anggaran Rp 600 juta, sementara kegiatan even nasional yaitu Festival Pesona Aekhula dan Penampilan Sanggar Budaya Nias Barat pada HUT Kemri ke 79 Tahun 2024, sudah terlaksana, tinggal menunggu pembayaran," kata dia.
Baca juga:
Namun, saat itu Khenoki mendapatkan informasi bahwa Era-Era telah melakukan langkah semuanya secara prosedural.
"Hal-hal yang saya lakukan sudah melalui prosedural, saya sudah berkordinasi dengan BKN regional 6 Medan sebelumnya, untuk dilakukan pembinaan. Semua yang saya lakukan demi birokrasi ," ujar Khenoki menjrukan ucapan Era-Era Hia.