Awal 2025, Polres Pamekasan Ungkap 5 Kasus dan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Awal 2025, Polres Pamekasan Ungkap 5 Kasus dan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba. ????Polres Pamekasan, harus bekerja ekstra keras dalam rangka mengatasi berbagai kasus di Pamekasan, khususnya kasus penyalahgunaan barang haram, narkoba. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Awal 2025, Polres Pamekasan Ungkap 5 Kasus dan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, harus bekerja ekstra keras dalam rangka mengatasi berbagai kasus di , khususnya kasus penyalahgunaan barang haram, narkoba.

Sebab dalam kurun waktu setahun terakhir selama 2024, total angka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 91 kasus dengan menetapkan sebanyak 117 tersangka. Kontras dengan tahun sebelumnya pada 2023, terdata sebanyak 68 kasus dan 98 tersangka.

Terbaru terdapat 5 kasus dan 8 tersangka dinyatakan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Delapan (8) tersangka ini terdiri dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi 3 kasus narkoba jenis sabu, dan 2 kasus obat keras okerbaya,” kata Kapolres Pamekasan, , Jum’at (7/2/2025) lalu.

Para tersangka tersebut masing-masing inisial AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, Pamekasan.

Selain itu juga terdapat tersangka berinisial LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. “Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkapnya.

“Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan komitmennya untuk menindak tegas berbagai pelanggaran hukum maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pamekasan.

Komitmen tersebut menjadi atensi tersendiri, guna mewujudkan situasi dan kondisi kamtibmas di wilayah hukum pada instansi yang dipimpinnya. Termasuk kasus penyalahgunaan narkoba hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga tidak lepas dari atensinya. [pin/aje]