Awal Mula Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Terungkap, Dilakukan Pemilik Panti Sejak 2022

Seorang pengasuh panti asuhan ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur. Korban kabur dari panti dan menceritakan perbuatan pelaku ke mantan istri.

Awal Mula Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Terungkap, Dilakukan Pemilik Panti Sejak 2022

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan pemilik panti asuhan di , Jawa Timur berinisial NK (60) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

NK ditangkap anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (31/1/2025) malam. 

Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengatakan dua anak perempuan yang tinggal di panti asuhan menjadi korban pencabulan selama tiga tahun.

“Eskalasinya ada dalam satu bulan dia melakukan dua kali atau tiga kali,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).

Akibat perbuatannya, NK terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 15 tahun melarikan diri dari panti asuhan dan menceritakan aksi pencabulan yang dialami ke mantan istri tersangka.

AKBP Ali menerangkan korban yang kabur dicabuli tersangka berulang kali sejak 2022.

“Tapi pernah dari korban yang sekarang ini membuat laporan polisi, dalam satu minggu melakukan setiap harinya,” lanjutnya.

Korban kemudian melapor ke Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) .

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan laporan kasus pencabulan masuk pada Kamis (30/1/2025).

Korban mendatangi Mapolda Jatim didampingi tim hukum dari FH Unair.

Baca juga:

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh sementara ini, korbannya lebih dari 1 orang. Jadi sekali lagi, kasus ini sedang didalami. Nanti ditunggu (terlapor dan jabatannya)," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua UKBH FH Unair , Sapta Aprilianto, menjelaskan aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam panti asuhan.

"Terduga pelaku NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelola panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak. anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun," terangnya.

Pihaknya membantu korban mengungkap kasus ini dengan melaporakan tersangka ke Polda Jatim.

"Sekarang sedang proses laporan jadi memang akan melakukan monitoring dan juga mendampingi terus, dan kerjasama dengan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul

(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)