Bantah Kubu Edy Rahmayadi, KPU Sumut Klaim Sudah Antisipasi Rendahnya Pemilih Akibat Banjir
Kubu Edy Rahmayadi menilai KPU Sumut tidak berupaya maksimal untuk memitigasi rendahnya tingkat partisipasi pemilih akibat bencana banjir.
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sumatera Utara Unoto Dwi Yulianto mengklaim bahwa KPU telah melakukan langkah untuk mengantisipasi potensi rendahnya jumlah pemilih dalam pemilihan gubernur atau akibat adanya banjir. Hal tersebut ia sampaikan kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2025.
Unoto mengatakan KPU telah melakukan pemungutan suara susulan di 108 tempat pemungutan suara (TPS) serta pemungutan suara lanjutan pada 8 TPS. Baik pemungutan suara susulan maupun lanjutan tersebut, kata Unoto, dilaksanakan di 5 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sesuai dengan jumlah kabupaten/kota yang didalilkan oleh penggugat telah terdampak banjir.
“Ada 108 TPS yang dilakukan pemungutan suara susulan, dan 8 TPS yang dilakukan pemungutan suara lanjutan,” kata Unoto.
Unoto justru meragukan dalil permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam persidangan sebelumnya. Ia menilai permohonan gugatan kubu Edy-Hasan kabur atau obscuur libel karena tidak menjelaskan secara rinci dimana saja TPS yang ia sebut bermasalah karena terdampak banjir.
“(Pemohon bilang) terjadi banjir di lima kabupaten/kota, ini tidak jelas karena tidak dirinci TPS mana saja yang terdampak banjir,” kata Unoto.
Unoto juga membantah dalil pemohon, dimana bencana banjir tersebut telah membuat rendah partisipasi pemilih yang datang ke TPS. Hal tersebut menjadi dalil gugatan karena menjadikan para pemilih Edy-Hasan tidak datang ke lokasi TPS dan menyebabkan hilangnya suara dari paslon tersebut.
Menurut Unoto, untuk mengatasi hal tersebut, KPU telah melakukan pemungutan suara susulan serta lanjutan sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, kata Unoto, bilamana terjadi suatu bencana alam maka akan dilakukan penundaan pemungutan suara yang akan digantikan dengan pemungutan suara ulang ataupun lanjutan.
“Berdasarkan laporan dan usulan dari KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan penundaan pemungutan suara. Dan dilakukan pengumumkan suara lanjutan ataupun susulan,” kata Unoto.
Oleh karena itu, Unoto meminta MK untuk menolak permohonan Edy-Hasan. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor 495 tahun 2024. "Menetapkan perolehan suara sebagai berikut, paslon 1 sebesar 3.645.611 dan paslon 2 sebesar 2.009.311," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, menilai KPU tidak berupaya maksimal untuk memitigasi rendahnya tingkat partisipasi pemilih akibat bencana banjir. Ia menilai upaya antisipasi yang telah dilakukan oleh KPU masih belum cukup karena tetap tidak mampu meningkatkan partisipasi pemilih.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.