Begini Asal Usul dan Penampakan HGB di Atas Laut Sidoarjo

Begini Asal Usul dan Penampakan HGB di Atas Laut Sidoarjo. ????Perairan timur Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) misterius seluas 656 hektare, masih berupa lautan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Begini Asal Usul dan Penampakan HGB di Atas Laut Sidoarjo

Surabaya (beritajatim.com) – Perairan timur Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) misterius seluas 656 hektare, masih berupa lautan lepas, Rabu (22/1/2025).

Dari hasil penelusuran beritajatim.com bersama nelayan setempat menemukan kalau lokasi HGB itu masih kosong, hanya terdapat akar tumbuhan mangrove yang rusak dan ada 2 tower yang tidak diketahui fungsinya.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Lampri, sehari sebelumnya menjelaskan bahwa HGB tersebut tercatat atas nama dua badan hukum (PT) dengan total tiga izin HGB, yang diberikan sejak 1996-2026 .

Izin HGM itu dari PT Surya Inti Permata memiliki dua izin dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT Semeru Cemerlang menguasai HGB seluas 152,36 hektare.

“Dengan total luas 656 hektare, ada dua badan hukum yang tercatat, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” ungkap Lampri dalam jumpa pers pada Selasa (21/1/2025) kemarin.

Dimulai dari Pembelian Tambak Dikelola Warga oleh Konglomerat PT, Tahun 1985

Sementara jauh sebelum polemik HGB mencuat, nelayan setempat Moh. Soleh mengungkapkan bahwa benar sebagian besar tambak laut di atas teritori HGB itu telah dikuasai oleh konglomerat berinisial H sejak 1985. Namun ia mengaku tidak mengetahui detail itu ada kaitannya polemik HGB di atas laut desanya tersebut.

“Di sekitar situ memang dulunya berdiri tambak warga, lalu ada pembelian lahan tambak (besar-besaran) sekitar tahun 1985,” kata Moh. Soleh kepada beritajatim.com, Rabu (22/1/2025) hari ini.

Dia menjelaskan bahwa lahan tambak di perairan laut itu awalnya diberikan pemerintah desa kepada warga untuk dikelola, namun kemudian dijual kepada kolomerat pemilik PT berinisial H.

“Saat itu banyak yang punya tambak, hampir satu desa punya. Tetapi saya juga tidak tahu mengapa itu kemudian dijual, dan untuk apa lahan (laut) tersebut akan difungsikan oleh PT,” jelasnya.

Jarak HGB dari Pemukiman Warga Sekitar 3 KM

Jarak antara rumah Moh. Soleh dengan lokasi HGB seluas 656 hektare di atas laut itu memiliki jarak tempuh perahu sekitar 1 jam perjalanan, atau sejauh 3 kilometer (km). Nelayan ini mengaku mengetahui sebagian besar proses alih kepemilikan lahan tersebut, dari warga kepada PT.

Area HGB Sempat Ditanami Pagar, Dibantu Ratusan Nelayan

Moh. Soleh menambahkan bahwa setelah bekas tambak dibeli PT, sekelilingnya dipagari dengan kayu setinggi 2-3 meter sebagai tanda batas, bahkan proses pemagaran tersebut melibatkan ratusan perahu nelayan.

“Dulunya ada semacam dipagari gelam (kayu yang disusun jadi pagar). Saat itu sampai mengerahkan beberapa ratus perahu begitu, di sekitar pinggiran tambak. Mulai utara sampai ujung yang punya PT milik pak H,” ucap dia.

Namun, pagar kayu setinggi 2 – 3 meter yang dulu kokoh kini telah lapuk dan hancur akibat hempasan ombak, sehingga tidak ada sisa sedikit pun.

“Pagar gelam ini sudah tidak ada sisa setelah diterjang air laut asin. Bahkan (panjangnya) pagar mulai utara sampai ujung di tambak punya pak H,” tutupnya.

Diketahui polemik kemunculan HGB di atas laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo saat ini masih dilakukan penyelidikan investigasi oleh Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, selama satu pekan ke depan. [ram/beq]