Boyamin Laporkan Kasus Pagar Laut ke KPK, Singgung Surat Dua Menteri ATR
Boyamin MAKI melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang yang melibatkan pejabat tinggi dan kepala desa setempat ke KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporan dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik atau SHM di area pagar laut perairan utara Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin juga menyisipkan dokumen pelengkap berupa Surat Keputusan atau SK yang ditandatangani oleh dua orang Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini sebagai dasar untuk menerbitkan SHM dan sertifkat HGB di lokasi lahan tersebut,” ujarnya lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (24/1).
Meski begitu, Boyamin enggan mengungkapkan nama dua sosok Menteri ATR yang meneken SK penerbitan SHM dan HGB di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang. “Saya tidak bisa menyebut nama” kata Boyamin.
Dia juga telah menyampaikan berkas perkara kepada KPK dengan terlapor oknum kepala desa, pihak kecamatan hingga pejabat di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang.
Boyamin menduga penerbitan sertifikat tanah HGB dan SHM tersebut cacat dan tidak sesuai prosedur. “Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN,” kata Boyamin.
Ia menduga perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi hukum Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Menteri ATR Nusron Wahid mengakui terdapat ratusan sertifikat kepemilikan di area pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 km. Ia mencatat, terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat HGB dan 17 bidang dalam bentuk SHM.
"Kami membenarkan bahwa ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di sosial media," ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/1).
Ia menjelaskan, sertifikat HGB, antara lain dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, hingga perseorangan sebanyak 9 bidang. "Ada juga SHM atas nama 17 bidang," ujar Nusron.
Nusron tidak menjelaskan apakah kedua perusahaan tersebut terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Namun, dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2.
Sementara itu, Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2. Menurut Nusron, lokasi dari sertifikat-sertifikat HGB dan SHM tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangeran, Banten.
Lokasi tersebut, menurut Nusron, sebagaimana benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yang ramai menjadi pembicaraan di sosial media.