BPJS Ketenagakerjaan Dukung Budaya K3 di Lingkungan Kerja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta mengikuti kegiatan Apel Bulan K3 DKI Jakarta Tahun 2025. Peringatan Bulan K3 nasional tahun 2025 mengusung tema, ‘Penguatan Kapasitas SDM dalam...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta mengikuti kegiatan Apel Bulan DKI Jakarta Tahun 2025. Peringatan Bulan K3 nasional tahun 2025 mengusung tema, ‘Penguatan Kapasitas SDM dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 untuk Meningkatkan Produktivitas’ yang sejalan dengan visi Asta Cita.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025 dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Dalam sambutannya Menteri Tenaga Kerja RI yang dibacakan oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta menyampaikan, budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) satu hal penting untuk terus kita tingkatkan bersama-sama. “Merujuk kepada laporan selama tiga tahun terakhir bahwa di tahun 2022, tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, kemudian, meningkat menjadi 377.700 kasus pada tahun 2023. Sementara pada Oktober 2024, angkanya turun menjadi 356.383 kasus, ini menjadi langkah awal agar terus meningkatkan budaya K3 di lingkungan kerja,” ucapnya.
"K3 tidak semata-mata berkaitan dengan upaya mencegah kecelakaan kerja, tapi investasi strategis untuk menekan kerugian usaha, meningkatkan kualitas hidup serta memperkuat daya saing dan produktivitas nasional," ujar Teguh Setyabudi.
Di saat yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung akselerasi perluasan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam keterangannya Deny Yusyulian Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta menyampaikan, Nota Kesepatakan Sinergi ini merupakan wujud dukungan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja khususnya yang ber-KTP DKI Jakarta dan belum menjadi peserta di dorong agar terlindungi. Jelasnya.
“Nota Kesepakatan Sinergi merupakan bentuk produk hukum dengan salah satu tujuannya yaitu untuk meningkatkan percepatan perlindungan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan.”
Lanjutnya, penerapan Budaya K3 di lingkungan kerja merupakan hal yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi. Menurutnya penerapan budaya K3 tentu akan berdampak kepada peningkatan produkvitasi pada sektor industri sehingga industri dalam negeri dapat bersaing dengan kondisi global dan tantangan yang ada.
“Kami (BPJS Ketenagakerjaan) terus memberikan sosialisasi masif dan mendorong peningkatan budaya K3 di lingkungan kerja seluruh perusahaan. Jelas Deny.
Teguh berharap pelaksanaan bulan K3 di Jakarta tidak sekadar seremonial semata, tapi menjadi budaya dengan melakukan berbagai upaya pendampingan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. Tutupnya.
Akbar Ismail selaku Pejabat Pengganti sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun yang juga ikut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan bulan K3 dan Nota Kesepakatan Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akbar berharap tingkat kecelakaan kerja terus ditekan dengan sosialisasi masif tentang pentingnya kecelamatan dan kesehatan kerja di masing-masing perusahaan.
Dengan adanya NKS ini akan lebih mendorong perluasan hingga pencapaian universal coverage atau perindungan sosial ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta tutup Akbar.
sumber : Antara