BPKH Targetkan Kelola Dana Haji Rp 188,86 Triliun Tahun 2025

BPKH membidik dana kelolaan haji sebesar Rp 188,86 triliun. Untuk nilai manfaat, pada 2025 BPKH menargetkan angka Rp 12,89 triliun. 

BPKH Targetkan Kelola Dana Haji Rp 188,86 Triliun Tahun 2025

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan kinerja positif sepanjang 2024 kepada Komisi VIII DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Salah satunya ditandai dengan dana kelolaan yang melampaui target yaitu Rp 171,65 triliun.

Tren kenaikan juga terlihat pada pendaftar haji baru pada 2024 yang semula ditarget 385 ribu orang menjadi 398.744 jamaah calon haji.

Nilai manfaat tumbuh positif dan melampaui target sebesar Rp 11,52 triliun menjadi Rp 11,56 T.

Baca juga:

"Hingga akhir 2024 total dana kelolaan mencapai Rp 171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101 persen di atas target yang ditetapkan yaitu Rp 169,95 triliun," kata Kepala Badan Pelaksana melalui keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

Hal tersebut diungkapkan Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Fadlul, keberhasilan ini tidak terlepas dari strategi pengelolaan dana yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian (prudent) dan terencana baik dalam penempatan investasi.

Fadlul menambahkan, tren ini berkat diversifikasi investasi yang dilakukan , termasuk penempatan dana di sektor-sektor yang aman dan memiliki tingkat optimalisasi yang tinggi dan tetap memegang prinsip syariah.

"Harapannya, ke depan akan terus melakukan evaluasi terhadap portofolio investasi agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan syariah, sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah haji Indonesia," kata Fadlul.

Pada kesempatan ini, Fadlul juga memaparkan target dan sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) 2025. 

Pada 2025, membidik dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun.

Untuk nilai manfaat, pada 2025 BPKH menargetkan angka Rp 12,89 triliun. 

Baca juga:

Distribusi nilai manfaat ke jamaah haji tunggu pada 2025 ditargetkan sebesar Rp 4,4 triliun.

Namun, menurut Fadlul, angka ini akan mengalami perubahan setelah disesuaikan dengan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas , Firmansyah N Nazaroedin, mengatakan bahwa dewan pengawas melakukan review secara bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji agar dapat dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

Dewas juga terlibat aktif dalam pengawasan investasi dan penempatan dana kelolaan , tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan dana tapi juga memberikan nilai manfaat bagi jemaah.

"Kami melakukan penilaian dan persetujuan atas investasi penempatan dana haji, juga menjalankan pemantauan, penjajakan serta evaluasi terhadap risiko yang mungkin timbul pada investasi tersebut," pungkasnya.