Buntut Panjang Ngamuknya Razman Nasution saat Sidang, Kini Kehilangan Hak Jadi Advokat

Ngamuknya Razman Nasution saat sidang di PN Jakut, Kamis (6/2/2025), berbuntut panjang. Berita Acara Sumpah Advokat atas nama dirinya kini dibekukan.

Buntut Panjang Ngamuknya Razman Nasution saat Sidang, Kini Kehilangan Hak Jadi Advokat

TRIBUNNEWS.com - Aksi advokat mengamuk saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya, Kamis (6/2/2025) lalu, berbuntut panjang.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama .

Ketetapan itu dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025), setelah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.

Akibatnya, atas terbitnya penetapan dari PT Ambon, kini tak lagi punya hak terkait profesinya sebagai advokat.

Ia juga tak bisa lagi hadir di Pengadilan sebagai pengacara.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga:

"Bahwa dengan pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Lebih lanjut, ketetapan dari PT Ambon menilai aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

Sebelumnya, juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh .

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri pada Selasa.

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra."

"Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas , Maryono, di Bareskrim Polri, Selasa.

Keputusan melaporkan , kata Maryono, sudah sesuai perintah dari Mahkamah Agung (MA).

MA dikatakan Maryono, mengarahkan pihaknya untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.