Coretax Masih Bermasalah, DJP Umumkan Pengusaha Bisa Terbitkan Faktur Pajak Lewat Tiga Saluran Utama

Untuk mengatasi masalah penerbitan faktur pada sistem Coretax, pengusaha kini bisa terbitkan faktur lewat 3 saluran utama

Coretax Masih Bermasalah, DJP Umumkan Pengusaha Bisa Terbitkan Faktur Pajak Lewat Tiga Saluran Utama

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan () kini berjalan beriringan dengan sistem lama setelah sebelumnya banyak dikeluhkan oleh para wajib . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengusaha dapat menerbitakan faktur pajak di tiga saluran utama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan langkah ini untuk memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu  aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” demikian diungkap Dwi lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.

Mulai kemarin, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat dua hari setelah penerbitan faktur pajak. Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali beberapa ketentuan ini: 

1. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang 
memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian kepada turis asing).

2. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat 
pemusatan PPN terutang.

4. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 
2025

Pilihan Editor: