Dalil tak terbukti, gugatan Hengki Kurniawan di MK tak diterima
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan hasil Pilkada Bandung Barat 2024 yang diajukan pasangan ...
![Dalil tak terbukti, gugatan Hengki Kurniawan di MK tak diterima](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/05/Sidang-Dismissal-Sengketa-Pilkada-050225-hma-07.jpg)
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan hasil Pilkada Bandung Barat 2024 yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat Usman.
MK tidak meyakini kebenaran dalil-dalil yang diajukan Hengki Kurniawan bersama pasangannya. Selain itu, MK juga menilai Hengki-Ade tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena ambang batas selisih suara sebagai syarat formil tidak terpenuhi.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Hengki-Ade mendalilkan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad terlibat dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail.
Menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak didukung dengan fakta-fakta hukum yang kuat. Hengki-Ade juga dinilai tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan majelis hakim terkait kebenaran dalil dimaksud.
Di sisi lain, Hengki-Ade mendalilkan adanya politik uang yang melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, posyandu, dan tim sukses. Politik uang tersebut diduga untuk memenangkan Jeje Govinda.
Mahkamah juga tidak meyakini kebenaran dalil tersebut. Terlebih, Bawaslu mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam pemilihan dan tidak menemukan adanya fakta hukum lain.
Oleh karena itu, MK berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengenyampingkan ketentuan ambang batas selisih suara sebagai syarat formil untuk mengajukan gugatan, sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan pasal itu, ambang batas selisih suara untuk dapat mengajukan sengketa Pilkada Bandung Barat 2024 adalah maksimal 4.562 suara (0,5 persen dari total suara sah). Namun, selisih suara antara Hengki-Ade dan Jeje-Asep, selaku pasangan calon peraih suara terbanyak, adalah 117.159 suara sehingga melebihi ambang batas yang semestinya.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025