Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo: Tak Bisa Berikan Makan Siang Layak ke Anak, Orang Tua di PHK 

Efisiensi yang dilakukan manajemen RRI terpaksa dilakukan mengingat para karyawan tenaga lepas tersebut ditanggung upahnya dari biaya operasional RRI.

Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo: Tak Bisa Berikan Makan Siang Layak ke Anak, Orang Tua di PHK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah efisiensi yang dilakukan Presiden telah menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja di instansi milik pemerintah.

Satu di antaranya, penyiar di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Ternate.

Penyiar bernama Aini tersebut kini terkena PHK dan curhatannya viral di media sosial yang diungga lewat media sosial miliknya @aiinizzaa.

Penyiar RRI ini mengaku paham tujuan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo yakni agar program pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

Baca juga:

"Bapak, kita tahu bahwa efisiensi yang bapak lakukan saat ini, yaitu untuk menunjang agar program-program bapak bisa berjalan dengan baik. Seperti makan gratis untuk anak-anak," kata Aini sambil tahan tangis, dikutip dari TribunSumsel, Rabu (12/2/20250.

Selain itu, ia juga menyinggung program pemerintah yakni, makan bergizi gratis.

Namun, ia menyayangkan efisiensi yang berimbas hilangnya pekerjaan banyak orang.

"Tapi sudahkah bapak berpikir bahwa, ketika pagi hari bapak berhasil memberikan makanan gratis dan bergizi untuk anak-anak, tapi ketika mereka pulang ke rumah, mereka dapati orangtua mereka tidak bisa memberikan makan siang dan makan malam yang layak, karena ternyata orang tua mereka harus di-PHK, harus dirumahkan karena efisiensi yang telah bapak lakukan," katanya.

Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan efisiensi ini selaras dengan pernyataan Presiden soal mencintai rakyatnya.

"Lalu menurut bapak, di mana letak yang bapak bilang bahwa bapak mencintai rakyat bapak,” tandasnya.

Penjelasan Soal PHK Massal

Juru Bicara Yonas Markus Tuhuleruw membenarkan bahwa pihaknya terdampak oleh kebijakan efisiensi yang diberlakukan pemerintah pada 2025. 

Adapun langkah efisiensi tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari 2025.

Ia menyebut, tenaga kerja yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diberhentikan dari pekerjaannya. Justru, para PNS ini bakal semakin diberdayakan dalam berbagai kegiatan .