Tata Cara Verifikasi Pendaftaran Penerimaan Polri 2025, Ini Berkas Administrasi yang Harus Dibawa

Simak tata cara verifikasi pendaftaran penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2025 di Polres, cek berkas administrasi yang wajib dibawa.

Tata Cara Verifikasi Pendaftaran Penerimaan Polri 2025, Ini Berkas Administrasi yang Harus Dibawa

Simak tata cara verifikasi pendaftaran penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2025 di Polres, cek berkas administrasi yang wajib dibawa.

tribratanews.ntb.polri.go.id

REKRUTMEN ANGGOTA POLRI - Ilustrasi Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Gelombang II Tahun Anggaran 2024 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTB. Simak tata cara verifikasi pendaftaran penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2025 di Polres, cek berkas administrasi yang wajib dibawa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Polri tahun 2025. 

Tahun ini, jalur seleksi yang dibuka pada penerimaan Polri 2025 meliputi Taruna/i Akademi Kepolisian (Akpol), , dan . 

Penerimaan Polri 2025 terbuka bagi pria dan wanita lulusan SMA/SMK, D3, atau D4/S1 sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan tiap jalur.

Pendaftaran penerimaan Polri 2025 dibuka mulai 5 Februari sampai 6 Maret 2025 mendatang.

Proses pendaftaran online penerimaan Taruna , , dan Polri 2025 dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.

Setelah mendaftar online, peserta perlu melakukan verifikasi di Polres setempat sesuai jadwal yang ditentukan. 

Saat verifikasi, peserta juga perlu membawa sejumlah berkas yang dipersyaratan. 

Selengkapnya, simak tata cara pendaftaran online dan verifikasi di Polres untuk penerimaan Polri 2025 di bawah ini. 

Tata Cara Pendaftaran Online Penerimaan Polri 2025

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website .
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
  6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di polres.
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Baca juga:

Tata Cara Verifikasi Penerimaan Polri 2025 di Polres

  1. Verifikasi dilaksanakan secara offline mulai 08.00 sampai 16.00 waktu setempat;
  2. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
  3. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dilakukan oleh operator di Polres;
  4. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua, meliputi:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Bagi yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA);
    • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk KK yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
    • Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dissukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
    • Ijazah SD, SMP, SMA/MA/sederajat. Bagi yang sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dna transkip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
    • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
    • Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    • Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    • Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    • Daftar Riwayat Hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi;
    • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    • Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    • Surat pernyatana orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    • Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    • Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, dan hukum.
  5. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera. 
  6. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan berkas administrasi dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi. 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

"); $("#latestul").append("
    "); $(".loading").show(); var newlast = getLast; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; if(val.c_url) cat = ""; else cat = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); } else{ $("#latestul").append('
  • '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
  • '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; if(val.c_url) cat = ""; else cat = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }

    Berita Terkini