Digugat Lender Empat Pinjol karena Gagal Bayar, OJK Sebut Ada Aturan Baru

Lender Investree, TaniFund, iGrow dan Modal Rakyat ramai-ramai menggugat OJK karena mereka menanggung risiko atas gagal bayar peminjam di platform pinjol. Bagaimana aturannya?

Digugat Lender Empat Pinjol karena Gagal Bayar, OJK Sebut Ada Aturan Baru

Para pemberi pinjaman alias lender di pinjaman daring yang sudah dicabut izinnya yakni dan , serta iGrow dan Modal Rakyat ramai-ramai menggugat atau Otoritas Jasa Keuangan. Bagaimana respons otoritas?

Pengacara Grace Sihotang mengatakan gugatan itu terkait kebijakan OJK yang dinilai merugikan para lender. Aturan yang dimaksud yakni SEOJK 19/2023 pada Bab IV Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan Angka 1 huruf h menyatakan: seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.

Gugatan akan berfokus pada permintaan peninjauan kembali atau pencabutan SEOJK 19/2023. Sidang pertama akan berjalan pada Kamis (30/1).

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi hal itu kepada Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau PMVL OJK Agusman. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Meski begitu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ahmad Nasrullah menjelaskan ada aturan baru terkait industri ini, termasuk lender. Hal ini diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI yang mengatur:

  • Tingkat kesehatan
  • Penguatan manajemen risiko dan tata kelola
  • Ketentuan unit usaha syariah
  • Penguatan ketentuan tentang kewajiban credit scoring

“Akan ada rapat umum pemegang lender. Jika ada permasalahan pada platform, maka dimungkinkan skema restrukturisasi,” kata Ahmad dalam konferensi pers secara online, Selasa (21/1).

OJK juga membagi investor di pinjaman daring menjadi dua yakni profesional dan non-profesional. Rinciannya sebagai berikut:

1. Profesional: individu atau lembaga yang memiliki kapasitas finansial lebih tinggi dan memenuhi kriteria tertentu. Kategori ini mencakup:

  • Lembaga jasa keuangan
  • Perusahaan berbadan hukum (domestik maupun asing)
  • Individu dalam negeri dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta, yang dapat menempatkan maksimum 20% dari total penghasilannya per tahun pada satu platform LPBBTI
  • Individu luar negeri
  • Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau organisasi multilateral

2. Non-profesional: individu berpenghasilan tahunan di bawah Rp 500 juta. Investasinya di pinjaman daring dibatasi maksimal 10% dari dari total penghasilan per tahun pada satu platform.

Porsi nominal outstanding atau pendanaan yang masih berjalan, oleh lender non-profesional tidak boleh melebihi 20% dari total investasi. Ketentuan ini mulai berlaku efektif paling lambat pada 1 Januari 2028.

Lender dan peminjam atau borrower juga harus memenuhi kriteria minimum, termasuk usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 2027.

"Dengan begitu, jika ada kerugian atas investasi di platform fintech lending, lender yang profesional sudah paham dan memitigasi risiko itu," kata Ahmad.