DJP Paparkan Progres Perbaikan Layanan Faktur Pajak Coretax, Bagaimana Riilnya di Lapangan?

Walaupun Ditjen Pajak sudah menyampaikan sejumlah perbaikan layanan Coretax, tak sedikit wajib pajak yang masih terkendala menggunakan sistem itu.

DJP Paparkan Progres Perbaikan Layanan Faktur Pajak Coretax, Bagaimana Riilnya di Lapangan?

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan perkembangan terkini perbaikan layanan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (). Sebelumnya banyak wajib pajak yang mengeluhkan permasalahan pengurusan faktur pada sistem baru yang resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perbaikan telah dilakukan, khususnya yang menyangkut pelayanan penerbitan faktur pajak. Beberapa upaya diklaim telah membuahkan hasil.

“Sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis, 23 Januari 2025. 

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749. Jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899, terdiri dari 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop. Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Dwi membeberkan beberapa langkah yang dilakukan untuk perbaikan layanan penerbitan faktur Coretax. Di antaranya perbaikan modul pendaftaran atau registrasi untuk impersonate dan passphrase. Selanjutnya dilakukan penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.

Perbaikan lainnya adalah validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Selanjutnya penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, yakni PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Terakhir, DJP melakukan perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Berikut lima hasil perbaikan terkait faktur dalam sistem Coretax menurut DJP.

1. Penambahan kanal desktop, hal ini membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”).

2. Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).

3. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).

4. Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.

5. Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.

Bagaimana Kondisi Riil di Lapangan?

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai Coretax secara teoritis bisa memberi dampak positif bagi penerimaan negara karena membantu pengawasan wajib pajak. Sayangnya masih banyak kendala dalam penerapan sistem baru di awal pelaksanaannya ini sangat mengganggu operasional perusahaan, khususnya sisi keuangan.

“Terutama perusahaan FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) yang perlu banyak menerbitkan faktur. Dari informasi yang saya dapatkan, banyak proses penjualan menjadi terganggu karena tidak dapat menerbitkan faktur,” ujarnya kepada Tempo, dikutip Kamis 23 Januari 2025. 

Tak sedikit dari para wajib pajak yang kesulitan mengakses Coretax menyampaikan keluhannya di kolom komentar di postingan terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di dalam postingan pada Rabu, 22 Januari 2025, Bendahara Negara itu membeberkan isi rapat dengan Presiden Prabowo Subianto, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Wijaya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. 

Mereka tengah membahas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diterapkan sejak tahun 2020 pada 7 sektor yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet serta sektor ketenagalistrikan. Sri Mulyani mengklaim penerapan kebijakan HGBT secara komprehensif telah cukup baik dari aspek korporasi, ekonomi, dan fiskal.

Namun di kolom komentar unggahan itu, banyak warganet yang menyampaikan unek-uneknya ihwal Coretax. Ada yang mengeluhkan kesulitan mengakses Coretax karena sering kali error, ada juga yang kesulitan menerbitkan faktur pajak hingga hari ke-22 sejak awal pemberlakuan sistem tersebut, sampai ada juga yang mempersoalkan pemenang tender pengadaan Coretax.