DLH Kotawaringin paparkan penyebab dugaan pencemaran Sungai Kalibalang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyimpulkan dugaan pencemaran ...
Kalau memang diperlukan atau ada permintaan, kami akan melakukan pengujian sampel air sungai tersebut untuk kedua kalinya
Sampit (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyimpulkan dugaan pencemaran Sungai Kalibalang di Kecamatan Parenggean bukan akibat aktivitas pertambangan, tetapi imbas pengerukan atau normalisasi sungai.
"Memang ditemukan ada kandungan minyak lemak, nitrat, zat besi dan lainnya, tetapi kadarnya sangat rendah atau ringan. Jadi itu disimpulkan imbas pengerukan sungai di wilayah itu," kata Pelaksana Tugas Kepala DLH Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Selasa.
Selain memeriksa sampel air sungai, pihaknya juga meminta keterangan dari sejumlah pihak. Sejumlah bukti juga dikumpulkan sebagai bahan menelaah permasalahan itu.
Didapat informasi, PT Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB) melakukan pengerukan sungai pada 23 November 2024. Dugaan pencemaran limbah kemudian mencuat pada 6 Januari 2025, kemudian ditindaklanjuti oleh DLH Kotawaringin Timur pada 10 Januari dengan menurunkan tim ke lapangan.
Baca juga:
"Kami menurunkan tim itu setelah masalah ini viral. Kami langsung menindaklanjuti itu, meski belum ada laporan dari masyarakat," Marjuki.
PT IBB melakukan pengerukan sungai atas permintaan masyarakat, karena sungai setempat semakin dangkal. Itu dibuktikan adanya surat permohonan yang disampaikan kepada pihak perusahaan.
Sayangnya niat baik ini tidak dikoordinasikan dengan DLH. Pengerukan yang sempat dilakukan sepanjang 650 meter tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak buruk, seperti yang kemudian menjadi sorotan masyarakat.
Namun tim meyakini pencemaran ringan yang ditemukan tersebut, kata dia, memang imbas pengerukan sungai. Belum ada indikasi pencemaran akibat pembuangan limbah aktivitas PT IBB.
Tim juga sudah meminta klasifikasi dari pihak IBB. Disampaikan proses pembersihan dalam aktivitas pertambangan bauksit oleh perusahaan tersebut hanya menggunakan air, tanpa zat kimia berbahaya.
Baca juga:
Pihak perusahaan, lanjut dia, juga menyatakan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan operasional dengan mematuhi aturan yang ada. Mereka juga tidak ingin melakukan pelanggaran karena akan mendapatkan sanksi berat berupa denda yang besar, bahkan bisa terseret pidana.
Dalam kapasitas pembinaan, Marjuki mengatakan DLH telah menegur pihak perusahaan atas kegiatan pengerukan sungai yang tidak dikoordinasikan dengan DLH. Meski niatnya baik, namun seharusnya mempertimbangkan dampak yang kemungkinan muncul, sehingga tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
Marjuki berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pencemaran maupun tindakan yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, wajib dicegah ataupun dihindari.
"Kalau memang diperlukan atau ada permintaan, kami akan melakukan pengujian sampel air sungai tersebut untuk kedua kalinya. Ini untuk melihat apakah hasilnya tetap sama atau seperti apa. Tapi kondisi di lapangan saat ini air sungai sudah tidak keruh lagi," ucap Marjuki.
Baca juga:
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Norjani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025