DPR akan Lanjut Rapat soal Anggaran dengan Kementerian dan Lembaga Besok

DPR akan melanjutkan rapat pembahasan anggaran dengan kementerian dan lembaga pada 12 - 13 Februari 2025. Rapat sempat ditunda karena pemerintah sedang merombak anggaran.

DPR akan Lanjut Rapat soal Anggaran dengan Kementerian dan Lembaga Besok

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat () akan melanjutkan rapat dengan kementerian dan lembaga tentang anggaran pada 12–13 Februari 2025. Rapat pembahasan dijadwalkan setelah pemerintah menyelesaikan rekonstruksi anggaran.

Pilihan editor:

Rencana rapat itu tertuang lewat surat resmi DPR pada Selasa, 11 Februari 2025. Surat bernomor B/2157/PW.11.01/2/2025 itu menyatakan pemerintah saat ini telah selesai melakukan rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandatangani surat tersebut, dengan tembusan kepada pimpinan DPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan arsip. “Berkenaan dengan itu, maka pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR diminta untuk melaksanakan rapat kembali dengan mitra kerja dalam rangka membahas agenda rekonstruksi terbaru pada tanggal 12 – 13 Februari 2025,” demikian bunyi sebagian isi surat itu.
 
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan bahwa surat itu memang diterbitkan hari ini. “Iya betul,” kata dia lewat pesan singkat kepada Tempo.
 
Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda telah menerima surat tersebut dari pimpinan DPR. Ia berkata komisinya akan memanggil para mitra kerja secara serentak untuk rapat besok.

Adapun mitra kerja Komisi II termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Otorita Ibu Kota Nasional (OIKN).
 
“Dengan adanya surat pimpinan DPR ini, maka besok secara maraton seluruh mitra kerja Komisi II DPR akan kami panggil,” ujar Rifqinizamy lewat pesan suara ketika dihubungi hari ini.
 
Surat pimpinan DPR itu merupakan terusan dari surat sebelumnya yang bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025 dan diteken pada 7 Februari 2025 oleh Dasco. Dalam surat dengan perihal “Penundaan Rapat” itu, pimpinan DPR meminta kepada pimpinan Komisi I sampai XIII untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.
 
“Karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah, maka bersama ini diminta kepada pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran mitra kerja,” demikian kutipan dari surat tersebut. 
 
Komisi yang telanjur melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama kementerian diminta melaksanakan rapat ulang setelah kementerian tersebut mendapat anggaran baru yang telah mengalami rekonstruksi.
 
Para kementerian dan lembaga sebelumnya sedang bergantian melakukan rapat kerja dengan komisi mitra kerjanya di DPR untuk membahas pemangkasan anggaran. Hal ini dikarenakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta mereka untuk melakukan “efisiensi” anggaran.
 
Perintah itu dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres itu dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025.
 
Sebagai lanjutan dari inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025. Surat itu dikirimkan kepada tiap K/L yang diminta memangkas anggaran.
 
Di dalam inpres itu, disebutkan bahwa instruksi efisiensi anggaran berlaku bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
 
Prabowo meminta efisiensi atas anggaran belanja tahun ini sebesar Rp 306,695 triliun yang terdiri dari anggaran belanja K/L dan Transfer ke Daerah (TKD). Ia menginstruksikan tiap menteri dan kepala lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.