DPR akan Lanjut Rapat soal Anggaran dengan Kementerian dan Lembaga Besok
DPR akan melanjutkan rapat pembahasan anggaran dengan kementerian dan lembaga pada 12 - 13 Februari 2025. Rapat sempat ditunda karena pemerintah sedang merombak anggaran.
![DPR akan Lanjut Rapat soal Anggaran dengan Kementerian dan Lembaga Besok](https://statik.tempo.co/data/2024/10/31/id_1349659/1349659_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat () akan melanjutkan rapat dengan kementerian dan lembaga tentang anggaran pada 12–13 Februari 2025. Rapat pembahasan dijadwalkan setelah pemerintah menyelesaikan rekonstruksi anggaran.
Pilihan editor:
Rencana rapat itu tertuang lewat surat resmi DPR pada Selasa, 11 Februari 2025. Surat bernomor B/2157/PW.11.01/2/2025 itu menyatakan pemerintah saat ini telah selesai melakukan rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandatangani surat
tersebut, dengan tembusan kepada pimpinan DPR, Sekretaris
Jenderal DPR, dan arsip. “Berkenaan dengan itu, maka pimpinan
Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR diminta untuk
melaksanakan rapat kembali dengan mitra kerja dalam rangka
membahas agenda rekonstruksi terbaru pada tanggal 12 – 13
Februari 2025,” demikian bunyi sebagian isi surat itu.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan bahwa surat
itu memang diterbitkan hari ini. “Iya betul,” kata dia lewat
pesan singkat kepada Tempo.
Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda telah menerima surat
tersebut dari pimpinan DPR. Ia berkata komisinya akan memanggil
para mitra kerja secara serentak untuk rapat besok.
Adapun mitra kerja Komisi II termasuk Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Otorita Ibu Kota Nasional
(OIKN).
“Dengan adanya surat pimpinan DPR ini, maka besok secara
maraton seluruh mitra kerja Komisi II DPR akan kami panggil,”
ujar Rifqinizamy lewat pesan suara ketika dihubungi hari
ini.
Surat pimpinan DPR itu merupakan terusan dari surat sebelumnya
yang bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025 dan diteken pada 7
Februari 2025 oleh Dasco. Dalam surat dengan perihal “Penundaan
Rapat” itu, pimpinan DPR meminta kepada pimpinan Komisi I
sampai XIII untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran
kementerian dan lembaga.
“Karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah, maka
bersama ini diminta kepada pimpinan Komisi I sampai dengan
Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran
mitra kerja,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Komisi yang telanjur melakukan pembahasan efisiensi anggaran
bersama kementerian diminta melaksanakan rapat ulang setelah
kementerian tersebut mendapat anggaran baru yang telah
mengalami rekonstruksi.
Para kementerian dan lembaga sebelumnya sedang bergantian
melakukan rapat kerja dengan komisi mitra kerjanya di DPR untuk
membahas pemangkasan anggaran. Hal ini dikarenakan Presiden
Prabowo Subianto telah meminta mereka untuk melakukan
“efisiensi” anggaran.
Perintah itu dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres itu dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025.
Sebagai lanjutan dari inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri
Mulyani mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor
S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi
Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025.
Surat itu dikirimkan kepada tiap K/L yang diminta memangkas
anggaran.
Di dalam inpres itu, disebutkan bahwa instruksi efisiensi
anggaran berlaku bagi para menteri Kabinet Merah Putih,
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, para kepala
lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan
kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para
bupati/wali kota.
Prabowo meminta efisiensi atas anggaran belanja tahun ini
sebesar Rp 306,695 triliun yang terdiri dari anggaran belanja
K/L dan Transfer ke Daerah (TKD). Ia menginstruksikan tiap
menteri dan kepala lembaga untuk melakukan identifikasi rencana
efisiensi belanja sesuai besaran yang telah ditetapkan Menteri
Keuangan.