Dua Polisi Semarang Tersangka Pemerasan Sejoli di Pantai Marina Segera Jalani Sidang Etik
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengatakan, dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang diduga terlibat aksi pemerasan telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda...
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengatakan, dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang diduga terlibat aksi pemerasan telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Jateng. Sidang etik terhadap kedua polisi tersebut pun akan dilaksanakan secepatnya.
Artanto mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi terkait, yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, ditangani langsung oleh Polrestabes Semarang. Saat ini mereka dan seorang warga sipil lainnya yang turut terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Khusus dugaan pelanggaran kode etiknya ditangani Bid Propam Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan dari tanggal 2 (Februari 2025) kemarin sudah dilakukan penahanan atau patsus selama 30 hari ke depan, sampai tanggal 3 Maret," ungkap Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025).
Dia menambahkan, selama periode patsus, Aiptu Kusno dan Aipda Roy juga bakal menjalani sidang etik. "Sidang secepatnya. Ini atensi pimpinan. Jadi pihak penyidik segera melakukan pemberkasan untuk sidang kode etik," ujar Artanto.
Menurut Artanto, sejauh ini Polda Jateng belum menerima laporan lain dari warga yang pernah menjadi korban pemerasan Aiptu Kusno dan Aipda Roy. "Kalau ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban di lokasi atau sekitaran TKP, silakan untuk melapor dan akan kita layani," ucapnya.
Kronologi pemerasan
Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi telah memberikan keterangan kepada media tentang aksi pemerasan yang dilakukan dua anggotanya. Dia menyebut pemerasan tersebut terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam, sekitar pukul 20:30 WIB.
Menurut Syahduddi, malam itu Aiptu Kusno dan Aipda Roy, yang tengah tak bertugas, hendak mencari makan. Terdapat seorang warga sipil berinisial S yang turut pergi bersama Aiptu Kusno dan Aipda Roy.
"Dari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi kedua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Ahad (2/2/2025).
Aiptu Kusno dan Aipda Roy kemudian menghampiri mobil yang ditumpangi sepasang remaja tersebut. Selanjutnya Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Kedua anggota Polrestabes Semarang menakut-nakuti pasangan remaja tersebut bahwa perbuatan mereka dapat dipidana.
"Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Kemudian karena dua korban ini ketakutan, akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang," ujar Syahduddi.
Loading...