HGB Pagar Laut di Kohod, Ada Nama Nono Sampono Hingga Freddy Numberi di Struktur PT CIS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu perusahaan yang memegang sertifikat di area Pagar Laut di Desa Kohod diketahui adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Ada setidaknya 20 bidang tanah yang dikuasai...

HGB Pagar Laut di Kohod, Ada Nama Nono Sampono Hingga Freddy Numberi di Struktur PT CIS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu perusahaan yang memegang sertifikat di area di Desa Kohod diketahui adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Ada setidaknya 20 bidang tanah yang dikuasai PT CIS melalui sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Seperti dikutip kantor berita Antara, PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. Modal dasar Perusahaan tercatat sebesar Rp356,4 miliar, namun modal yang ditempatkan dan disetor senilai Rp89,1 miliar.

Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa tercatat merupakan PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, dengan masing-masing memiliki 300 lembar saham senilai Rp300 juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 miliar.

Untuk pengurus, tercatat pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono yang merupakan direktur utama; Kho Cing Siong sebagai komisaris utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; serta Freddy Numberi sebagai komisaris.

Soal PT Cahaya Intan Sentosa (PT CIS) yang terafiliasi Agung Sedayu, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid, meminta awak media untuk mengeceknya di AHU secara langsung. Muannas tidak mengonfirmasi secara pasti soal PT CIS dan kaitannya dengan Agung Sedayu.

"Kalau itu silahkan aja di cek di AHU kan bisa diakses. (Penegasan punya CIS) yang lain saya belum tahu," katanya kepada Republikakemarin.  

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya tak mau buru-buru menyatakan sertifikat di area pagar laut itu bermasalah. Ia akan mengecek prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut kepada Kepala Seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Banten.

Nusron di Jakarta, Senin menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Dia menyampaikan bahwa pengecekan tersebut melibatkan beberapa pihak terkait, mulai dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang ada di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, yang harus dimintakan pertanggungjawabannya.

"Setelah ada juru ukur dari KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) butuh pengesahan, karena itu pihak kepala seksi pengukuran dan survei yang ada di dalam Kantah Kabupaten Tangerang juga harus bisa kita mintain pertanggungjawabannya," kata Nusron.

Selain itu, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak juga akan dimintakan keterangan terkait prosedur yang telah dilakukan dalam penetapan hak atas tanah yang digunakan untuk pagar laut tersebut.

 

 

Loading...