Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Hakim Budi menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
![Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sekaligus-crazy-rich-Pantai-Indah-Kapuk-PIK-Helena-Lim-d.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis selama 10 tahun terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, , atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo ini lebih berat ketimbang putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu yakni selama 5 tahun.
Dalam amar putusannya, Hakim Budi menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim di pengadilan tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap sebesar Rp 1 miliar subiader 6 bulan kurungan apabila tidak membayar pidana denda tersebut.
Lebih jauh dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding juga membebankan pidana tambahan berupa membayar biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 900 juta.
Dimana dengan ketentuan harta benda Helena akan disita oleh Jaksa untuk dilelang apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas Hakim.
Selain Helena Lim, dalam kasus ini terdakwa lainnya Harvey Moeis juga hukumannya diperberat jadi 20 tahun.
Baca juga:
Helena Lim dan Kasus Timah
Sebelumnya dalam persidangan Desember 2024 lalu, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.