Istri Korban Selingkuh di Gresik Lega Suami Dipenjara, Berencana Ajukan Gugatan Cerai

POD merasa lega suaminya yang selingkuh dengan selebgram dipenjara, namun harus berjuang sendiri untuk anaknya.

Istri Korban Selingkuh di Gresik Lega Suami Dipenjara, Berencana Ajukan Gugatan Cerai

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga asal Kebomas, , yang dikenal dengan inisial POD, mengungkapkan perasaannya setelah suami, Ichlas, dan annya, Viska Dhea Ramadhani, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

POD merasa lega karena keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Perempuan berusia 33 tahun itu kini harus berjuang menghidupi anaknya seorang diri.

Saat ditemui di Mapolres , ia tampak tersenyum meskipun trauma yang dialaminya belakangan ini masih membekas.

"Rasanya lega sekarang saya menagih nafkah dari suami saya untuk menghidupi anak saya. Saya tahu ada uang di salah satu tabungan," ujarnya.

Namun, upaya POD untuk meminta nafkah dari Ichlas yang kini mendekam di Rutan Mapolres tidak berjalan mulus.

Dia membawa bukti buku tabungan, namun respon yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.

Selama dua bulan terakhir, POD bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas hasil jerih payahnya bekerja.

Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.

POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.

Sebagai seorang istri, POD hanya meminta nafkah untuk membesarkan putra semata wayangnya.

Baca juga:

Ia juga berencana untuk menggugat cerai Ichlas akibat kasus perzinahan yang berujung pada KDRT dan video asusila yang menjadi barang bukti.

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tambahnya.

Kasus Hukum yang Menjerat

Ichlas dan Viska ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat video asusila di sebuah hotel di .

Video berdurasi 1 menit 34 detik itu menjadi bukti utama yang mengakibatkan keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel dan beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).