Jadwal Pendaftaran Bintara Polri 2025 dan Syaratnya

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran Bintara Polri 2025 pada 5 Februari 2025 untuk lulusan SMA.

Jadwal Pendaftaran Bintara Polri 2025 dan Syaratnya

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran 2025 pada 5 Februari 2025 untuk lulusan .

Pendaftaran tersebut, dilaksanakan secara online hingga 6 Maret 2025 di laman www.penerimaan.polri.go.id.

Berikut adalah jadwal pendaftaran Bintara Polri 2025:

  • Pendaftaran Online Dan Verifikasi: 5 Februari - 6 Maret 2025
  • Pakta Integritas: 7 Maret 2025
  • Rikkes I: 12-27 Maret 2025
  • Rikkes I: 8-13 April 2025
  • Cat Psikologi I: 21-28 April 2025
  • Cat Uji Akademik: 5-11 Mei 2025
  • Tkk Aspek Pengetahuan Dan Asesmen Mental Ideologi: 14-18 Mei 2025
  • Sidang Menuju Rikkes Ii: 27 Mei 2025

Baca juga:

  • Rikkes Ii: 3-8 Juni 2025
  • Uji Jasmani Dan Antro & Pmk Dan Psi Ii: 10-19 Juni 2025
  • Rikmin Akhir & Supervisi Panpus: 20-26 Juni 2025
  • Persiapan Sidang: 1 Juli 2025
  • Sidang Akhir Panda: 2 Juli 2025
  • Rencana Buka Dik Bintara Polri: 30 Juli 2025

Syarat Umum Daftar Bintara Polri 2025

  • warga negara Indonesia;
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  • berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat Khusus Daftar Bintara Polri 2025

a. Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota /TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan /TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;

b. Berijazah serendah-rendahnya:

1) /SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

  • lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A-80-89, B-70-79, C-60-69, D-50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;
  • Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
  • lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.

2) Lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

c. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;

d. Usia peserta penerimaan Tahun Anggaran 2025, yaitu:

  • lulusan /sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.

e. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;

f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;