Jadwal Pendaftaran Bintara Polri 2025 dan Syaratnya
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran Bintara Polri 2025 pada 5 Februari 2025 untuk lulusan SMA.
![Jadwal Pendaftaran Bintara Polri 2025 dan Syaratnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/PENDAFTARAN-BINTARA-POLRI-2025.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran 2025 pada 5 Februari 2025 untuk lulusan .
Pendaftaran tersebut, dilaksanakan secara online hingga 6 Maret 2025 di laman www.penerimaan.polri.go.id.
Berikut adalah jadwal pendaftaran Bintara Polri 2025:
- Pendaftaran Online Dan Verifikasi: 5 Februari - 6 Maret 2025
- Pakta Integritas: 7 Maret 2025
- Rikkes I: 12-27 Maret 2025
- Rikkes I: 8-13 April 2025
- Cat Psikologi I: 21-28 April 2025
- Cat Uji Akademik: 5-11 Mei 2025
- Tkk Aspek Pengetahuan Dan Asesmen Mental Ideologi: 14-18 Mei 2025
- Sidang Menuju Rikkes Ii: 27 Mei 2025
Baca juga:
- Rikkes Ii: 3-8 Juni 2025
- Uji Jasmani Dan Antro & Pmk Dan Psi Ii: 10-19 Juni 2025
- Rikmin Akhir & Supervisi Panpus: 20-26 Juni 2025
- Persiapan Sidang: 1 Juli 2025
- Sidang Akhir Panda: 2 Juli 2025
- Rencana Buka Dik Bintara Polri: 30 Juli 2025
Syarat Umum Daftar Bintara Polri 2025
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Syarat Khusus Daftar Bintara Polri 2025
a. Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota /TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan /TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;
b. Berijazah serendah-rendahnya:
1) /SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
- lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A-80-89, B-70-79, C-60-69, D-50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;
- Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
- lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
2) Lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
c. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
d. Usia peserta penerimaan Tahun Anggaran 2025, yaitu:
- lulusan /sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.
e. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
g. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;