Anwar Usman tak ikut putus sengketa Pilkada Sumut
Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa Pilkada Sumatera Utara 2024 yang diajukan oleh ...
Kursi Anwar Usman tampak kosong.
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa Pilkada Sumatera Utara 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Anwar Usman meninggalkan ruang sidang ketika putusan sela (dismissal) untuk perkara Eddy-Hasan diucapkan. Kursi Anwar Usman tampak kosong.
"Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan (putusan),” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan sengketa Pilkada 2024, Selasa.
Anwar Usman, kata Suhartoyo, menggunakan hak ingkarnya untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Pasalnya, salah satu peserta Pilkada Sumut 2024 memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman, yakni calon gubernur nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution.
"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami, tetapi ini semata-mata karena volunteer (sukarela) karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon calon gubernur adalah masih ada hubungan keluarga," ucap Ketua MK.
Baca juga:
Baca juga:
Dalam perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, Edy-Hasan di antaranya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 1 Bobby Afif Nasution dan Surya melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Edy-Hasan, pasangan Bobby-Surya didukung secara tidak langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni. Hal tersebut diduga karena Agus Fatoni disebut aktif melibatkan Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan dalam kegiatan safari.
Agus Fatoni disebut kerap melibatkan Bobby Nasution berkeliling ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut yang dibalut dengan acara safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah dalam memaknai spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Selain itu, menurut Edy-Hasan, Pj. Gubernur Sumut juga memasang foto Bobby Nasution di baliho setiap kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan rangkaian acara.
Kubu Edy-Hasan turut menyoroti turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen itu memperebutkan Piala Bobby Nasution selaku penasihat Korpri Kota Medan.
Lebih jauh Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir, seperti di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.
Atas dasar dalil tersebut, Edy-Hasan, di antaranya meminta MK membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Bobby-Surya, atau memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di kabupaten/kota yang terdampak banjir.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025