Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Ini Respons Wamen ESDM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). Wakil Menteri (Wamen) ESDM...

Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Ini Respons Wamen ESDM

Penyidik Jampidsus-Kejagung saat menggeledah Kantor Ditjen Migas Kemen ESDM, Senin (10/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kinerja Ditjen Migas tak terganggu pascapenggeledahan.

"Nggak, ini dari (Ditjen Migas) Kementerian (ESDM) tetap berjalan normal," kata Yuliot ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Yuliot mengatakan, meski adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, aktivitas di tetap berlanjut seperti biasa tanpa ada gangguan signifikan terhadap kinerja Ditjen Migas kementerian tersebut. Menurutnya, kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM berjalan normal sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan sebelumnya, tanpa terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jadi ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di Kementerian (ESDM), ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini," ujarnya merespons pertanyaan awak media mengenai adanya penggeledahan yang dilakukan Kejagung terhadap Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Wamen ESDM menjelaskan bahwa Kementerian ESDM terus mematuhi setiap aturan hukum yang berlaku. Secara institusi, kata dia, Kementerian ESDM mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung.

"Jadi kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, ya tentu ini ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan," ujar dia pula.

 

Loading...

sumber : Antara