Kejaksaan Sebut Penanganan Perkara Paulus Tannos Adalah Ranah KPK, Tapi Siap Bantu Proses Ekstradisi

Kejagung menyebut bahwa penanganan perkara buronan kasus KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Sebut Penanganan Perkara Paulus Tannos Adalah Ranah KPK, Tapi Siap Bantu Proses Ekstradisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (Kejagung) menyebut bahwa penanganan perkara kasus KTP Elektronik (e-KTP) merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja dijelaskan Kapuspenkum , , pihaknya siap membantu dalam proses ekstradisi yang saat ini masih berada di .

Sejauh ini kata Harli, pihaknya juga telah memfasilitasi soal rencana ekstradisi itu yang hingga kini masih ditahan oleh otoritas Negeri Singa tersebut.

"Perkara ini ditangani teman-teman , mereka yang tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan yang bersangkutan. Kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan kedepan siap memberikan bantuan," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2025).

Sebelumnya diberitakan, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi megaproyek e-KTP, , telah berhasil diamankan.

Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas di Bandar Udara Internasional Changi .

“(Ditangkap) di Changi,” kata seorang sumber, Jumat (24/1/2025).

Menurut sumber, baru saja mendarat di Changi sehabis bepergian dari luar .

Ihwal penangkapan di awalnya dibenarkan oleh Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto.

Otoritas menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan .

"Benar bahwa tertangkap di dan saat ini sedang ditahan, saat ini telah berkoordinasi Polri, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) kemudian menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi . 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu.