KKP: Hasil investigasi ATR jadi modal ungkap pemilik pagar laut

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa data hasil investigasi Kementerian ...

KKP: Hasil investigasi ATR jadi modal ungkap pemilik pagar laut

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa data hasil investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dijadikan modal percepatan pengungkapan pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten."Pasti sudah (jadi dasar pengungkapan pemilik pagar laut), dan hasil investigasi ini kita akan lakukan pendalaman," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Tangerang, Rabu.

Baca juga:

Menurut dia, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait adanya penerbitan ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut ini telah membantu menemukan titik terang terhadap dalang atau penanggungjawab pelanggar kelautan tersebut.Dia menyatakan telah terdapat beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi sebagai pemilik dari SHGB/SHM pada garis pagar laut di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang tersebut."Jadi kita akan cek izinnya. Tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan wilayah laut, setelah dapat itu proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya," katanya.Dia juga menegaskan selama ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman penyelidikan dengan cara profesional dan transparan."Yang pasti ini masih dalam proses terus penyidikan, mudah-mudahan sesegera mungkin ini bisa selesai," katanya.Hingga saat ini, kata Trenggono, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan kepada dua orang nelayan yang sebelumnya mengklaim terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut."Iya, kita sudah panggil pihak nelayan yang sebelumnya mengklaim pemagaran itu. Ada dua orang yang sudah memenuhi pemanggilan," ucapnya.

Baca juga:

Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan."Sekarang masih berlanjut belum bisa disimpulkan, kenapa? karena mereka mengatakan 'mewakili' karena itu adalah kelompok-kelompok dan mereka membuat list. Tapi ini membuat list nama-nama nelayan siapa saja yang memasang," terangnya.Dia menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, tersebut.Hal itu dilakukan, kata dia, sebagai bukti kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat nelayan yang tengah dilanda kesulitan dalam mencari ikan di laut.Selain itu, sebagai bentuk upaya komitmen dalam menangani permasalahan pagar laut ini. Pihaknya berserta lembaga dan kementerian terkait telah melakukan pembongkaran terhadap pagar-pagar bambu tersebut."Kalau target pembongkaran tentu ini masif. Dilakukan dengan unsur masyarakat nelayan juga, ada unsur dari KKP sebanyak 460 personel, lalu kemudian dari TNI Angkatan Laut ada 750 personel, kemudian dari Kodam Jaya dari Bakamla, dari kepolisian 75 personel," kata dia.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025