Komisi II Bantah Evaluasi DKPP akan Berujung Pencopotan Pimpinan
Komisi II DPR bantah evaluasi terhadap DKPP terkait pencopotan pimpinan DKPP. DKPP menjadi lembaga pertama yang dievaluasi berdasarkan tatib baru DPR.
![Komisi II Bantah Evaluasi DKPP akan Berujung Pencopotan Pimpinan](https://statik.tempo.co/data/2025/02/12/id_1376773/1376773_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menepis isu evaluasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () akan berujung pencopotan pimpinan lembaga tersebut. Menurut Aria DKPP hanya mendapatkan evaluasi biasa.
"Dari Komisi II tidak membahas itu (pencopotan pimpinan). Kami evaluasi murni," kata Aria Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 12 Februari 2025.
DKPP menjadi lembaga pertama yang dievaluasi oleh Komisi II setelah setelah DPR merevisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang pada Selasa, 4 Februari 2025. Rapat evaluasi DKPP oleh Komisi II diselenggarakan kemarin, Selasa, 11 Februari 2025, atau seminggu setelah aturan baru tata tertib DPR berlaku.
Aria menyebut kebetulan saja DKPP menjadi lembaga pertama yang dievaluasi. Komisi II DPR berniat memanggil seluruh mitra kementerian/lembaga untuk dievaluasi.
Dari hasil rapat evaluasi kemarin, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan tidak ada rekomendasi apa pun terhadap pimpinan DPR. "Tidak ada rekomendasi apa pun selain kita menyerap untuk perbaikan terhadap rencana pembuatan Undang-Undang Pemilu ke depan," ujar Aria.
Aturan baru dalam tata tertib DPR memberikan kewenangan parlemen untuk mengevaluasi pimpinan lembaga negara yang ditetapkan di DPR secara berkala. Evaluasi itu akan berujung pada pemberian rekomendasi dari komisi ke pimpinan DPR. Pimpinan DPR lantas meneruskan rekomendasi itu ke pihak berwenang untuk mengeksekusinya, di antaranya presiden untuk sejumlah pimpinan lembaga negara.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan hasil evaluasi terhadap DKKP langsung diserahkan ke pimpinan DPR, hari ini. "Hasilnya kami serahkan ke pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Cukup sampai di situ," kata Rifqi yang ditemui seusai rapat evaluasi bersama DKPP di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Rifqi tak bersedia membeberkan hasil evaluasi Komisi Bidang Pemerintahan terhadap DKPP. Ia pun tak bersedia berkomentar ketika dikonfirmasi soal peluang rekomendasi pencopotan Ketua DKPP Heddy Lugito setelah evaluasi tersebut. Politikus Partai NasDem ini berdalih bahwa komisinya menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan amanat konstitusi.
"Saya berupaya menjalankan dengan kritis, konstruktif, solutif, dan santun dengan tetap menjaga harga martabat mitra kerja yang sedang kami evaluasi," kata Rifqi.
Pilihan editor: