Komisi III DPR Dukung Polisi Aktif Tanggapi Aduan di Media Sosial: SOP dan Sistemnya Harus Jelas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung polisi untuk aktif menanggapi aduan masyarakat melalui media sosial (medsos).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua RI Ahmad Sahroni mendukung polisi untuk aktif menanggapi aduan masyarakat melalui (medsos).
Namun, kata dia, harus ada Standad Operasional Prosedural (SOP) yang jelas, terkait pengaduan melalui medsos.
"Perlu juga dibuat SOP pelaporan dan pengaduan yang rapih. Agar akun medsos tidak hanya sekedar formalitas atau sebatas jadi etalase saja, tetapi bisa difungsikan maksimal. Masing-masing pejabat kepolisian harus bisa memonitor keluhan warga di wilayahnya melalui aduan medsos," kata dia kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
"Jadi jangan sudah punya akun medsos, tapi kalau ada warga yang DM dan komentar tidak digubris, percuma," imbuhnya.
Sebab itu, Sahroni menyarankan agar setiap Polda, Polres, hingga Polsek, memiliki sistem khusus untuk memantau pelaporan warga atau hal-hal yang viral di .
Hal ini agar penanganan perkara bisa dilakukan secara cepat.
"Makanya, perlu adanya sistem berbasis aplikasi atau dashboard, yang terintegrasi dari tingkat Polda hingga Polsek. Jadi isu-isu dan keluhan masyarakat di suatu wilayah itu bisa terpantau dan ter-handle dengan cepat oleh jajaran," ujarnya.
"Bahkan polisi jadi bisa mendeteksi suatu potensi kejahatan tanpa harus menunggu adanya laporan fisik yang masuk ke kantor. Ini tentu akan sangat membantu masyarakat dan membuat kerja polisi menjadi lebih efektif," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sahroni berharap dengan adanya mekanisme tersebut, polisi bisa menjadi institusi yang lebih responsif terhadap aduan masyarakat.
"Jadi dengan begitu Polri pastinya bisa jadi institusi yang lebih responsif dan semakinmendapat kepercayaan dari masyarakat," pungkas Bendahara Umum Partai NasDem itu.
Diberitakan sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh anggota Polri, dari level Kapolda hingga Kapolres aktif dalam .
Hal itu disampaikannya dalam arahan di acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Kapolri meminta setiap pejabat kepolisian untuk membuat akun resmi guna melayani pengaduan masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar keluhan masyarakat atau peristiwa yang terjadi dapat langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu viral.
“Saya harap rekan-rekan buat akun untuk layani pengaduan baik Kapolda, Kasatker, Kapolres sehingga jika ada peristiwa atau kejadian bisa langsung dijawab akun resmi dan tak perlu tunggu viral,” tegas Jenderal Sigit.