Komnas HAM Apresiasi Vonis Bebas Septia Eks Karyawan Jhon LBF

Septia, mantan pegawai PT Hive Five milik pengusaha Jhon LBF, bebas dari dakwaan pencemaran nama baik

Komnas HAM Apresiasi Vonis Bebas Septia Eks Karyawan Jhon LBF

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Septia Dwi Pertiwi, mantan pegawai PT Hive Five milik pengusaha Henry Kurnia Adhi alias , dari dakwaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Ketua , Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa putusan ini sejalan dengan penghormatan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

“Atas nama perlindungan hak asasi manusia, kami menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan mempertimbangkan hak kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Atnike dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari 2025.

Komnas HAM sebelumnya telah mengirimkan pendapat hukum (amicus curiae) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menekankan tindakan Septia adalah bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Septia, mantan staf marketing PT Lima Sekawan Indonesia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah kritik terhadap perusahaan di media sosial X.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa unggahan Septia tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik atau merugikan pihak yang dikritisi. Septia dibebaskan dari semua dakwaan pidana. Komnas HAM menyebut keputusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama dalam menyuarakan isu ketenagakerjaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst, menyatakan Septia Dwi Pertiwi tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 22 Januari 2025, di persidangan terbuka untuk umum.

Dalam putusannya, hakim menyebut unggahan Septia di media sosial tidak mengandung unsur kesengajaan untuk merugikan pihak lain. Sebaliknya, unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk penyampaian keluhan terkait hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi oleh PT Lima Sekawan Indonesia.

Hakim juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, seperti yang dilakukan Septia, merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan hukum lainnya. Dengan putusan ini, Septia dibebaskan dari seluruh dakwaan pidana, termasuk pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Septia. Jaksa menilai Septia terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut JPU, Septia dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa, Rabu, 11 Desember 2024. Selain itu, JPU juga menuntut Septia dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.