Kompolnas: Kapolres karena Atasan Langsung dari AKBP Bintoro

Pemeriksaan Kapolres Jakarta Selatan masih berhubungan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.

Kompolnas: Kapolres karena Atasan Langsung dari AKBP Bintoro

TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal. Pemeriksaan ini masih berhubungan dengan dugaan yang melibatkan mantan Kasatserse Polres Jakarta Selatan .

Menurut Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim, pemeriksaan itu adalah hal yang wajar karena Ade Rahmat menjadi atasan langsung dari Bintoro. Sehingga Propam perlu mengetahui sejauh mana Ade mengetahui keterlibatan Bintoro itu. "Kapolres menjadi pengawas yang melekat pada Kasat," kata Yusuf di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Februari 2025. 

Selain itu, kata Yusuf, pemeriksaan itu juga untuk mengetahui perhatian Ade Rahmat pada pembunuhan yang korbannya merupakan kelompok rentan, yakni perempuan dan anak di bawah umur. "Makanya setidaknya ada atensi agar itu kasus ditangani dengan benar. Ketika itu tidak dilakukan, terus apa yang diketahui?" ucap Yusuf. 

Pemeriksaan terjadap Ade Rahmat itu sebelumnya dibernarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi. “Benar, yang bersangkutan sudah diambil keterangannya oleh Bid Propam Polda Metro Jaya beberapa hari lalu,” kata Ade Ary Syam pada 4 Februari 2025.

Selain meminta keterangan dari Kapolres Jakarta Selatan, Ade mengatakan Bid Propam juga akan meminta klarifikasi terhadap berbagai pihak. Akan tetapi, Ade tidak menjelaskan durasi pemeriksaan. Yang jelas, keterangan para pihak itu digunakan untuk mendalami kasus. “Semuanya merupakan bagian yang didalami ceritanya menjadi lengkap, menjadi sebuah peristiwa terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut,” ujar dia.

Dugaan pemerasan ini berawal dari kematian FA,16 tahun, yang diduga dicekoki narkoba di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2024. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto.

Belakangan, kedua tersangka menggugat perdata Bintoro beserta beberapa anak buah untuk menggembalikan uang miliaran rupiah besarta sejumlah kendaraan. Kuasa hukum tersangka, Romi Sihombing dan Pahala Manurung, mengatakan uang dan barang-barang itu diserahkan agar penyidikan kematian FA ditutup. Namun ternyata penanganan kasus jalan terus sehingga kedua tersangka merasa dibohongi. 

Selain penyidik, tersangka juga menggugat mantan pengacara mereka, Evelin Dohar Hutagalung. Romi mengatakan, pengacara ini diduga menjadi perantara antara tersangka dengan penyidik. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif sendiri ke para penegak hukum,” ucap Romi, pada 31 Januari 2025.