KP2MI: BP3MI Kepri cegah keberangkatan 1 CPMI ilegal ke Singapura
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengatakan bahwa Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran ...
![KP2MI: BP3MI Kepri cegah keberangkatan 1 CPMI ilegal ke Singapura](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/1000020273.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengatakan bahwa Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau berhasil mencegah pengiriman seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.Berdasarkan rilis pers KP2MI pada Selasa, disebutkan bahwa upaya pencegahan itu dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri, pada Minggu (9/2).Korban CPMI tersebut bernama Tati Sugiati (43), warga Jember, Jawa Timur, yang hendak diberangkatkan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).Tati tertarik menjadi pekerja migran ilegal karena bujuk rayu gaji yang besar."CPMI (korban) menyetujui untuk bekerja di Singapura dengan gaji 613 dolar AS (sekitar Rp10 juta) per bulan dengan potongan gaji sebesar 400 dolar selama 4 bulan,” menurut laporan BP3MI Kepri, Senin (10/2).Berdasarkan laporan tersebut, korban CPMI itu (Tati) awalnya mengetahui adanya lowongan kerja di Singapura melalui ikan yang tercantum di media sosial Facebook.Tati lantas menelepon nomor yang tertera di iklan hingga berbicara dengan terduga pelaku calo pekerja migran Indonesia ilegal berinisial EFR.Setelah dijanjikan akan mendapat gaji yang besar, Tati menyetujui rencana kerja sebagai ART di Singapura.Dia kemudian diberangkatkan dari Bandara Juanda, Surabaya menuju Bandara Hang Nadim, Batam, untuk selanjutnya diatur oleh terduga calo masuk Singapura melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang.Namun, upaya Tati menjadi pekerja migran ilegal di Singapura gagal karena dicegah oleh petugas BP3MI Kepri di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Senin (10/2).BP3MI Kepri lantas melakukan pendalaman dengan memancing terduga pelaku calo (EFR) muncul ke Pelabuhan Sri Bintan Pura.Tak berapa lama, EFR berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Pelaku, barang bukti dan korban dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan untuk upaya penegakan hukum tentang perkara penempatan ilegal pekerja migran Indonesia,” demikian laporan BP3MI Kepri.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Katriana
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2025