KPK Bakal Panggil Djan Faridz usai Rumahnya Digeledah Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memanggil dan memeriksa Djan Faridz usai rumahnya digeledah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (KPK) menyebut akan memanggil dan memeriksa usai rumahnya pada Rabu (22/1/2025) malam.
"Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya," ujar Juru Bicara di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Rumah di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, penyidik selama lima jam.
Penggeledahan dimulai Rabu (22/1/2025) pukul 20:00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01:05 WIB.
Penyidik membawa tiga koper dari kediaman .
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Meski rumahnya telah , Tessa belum bisa membeberkan keterkaitan dalam perkara Harun Masiku.
Kata Tessa, keterlibatan dalam kasus Harun Masiku akan diungkap pada saat persidangan.
"Tentu apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi petunjuk maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan itu dilakukan penyidik. Jadi masih didalami peran beliau," ujar Tessa.
"Kalau bagaimana saya tidak bisa membuka. Tentu teman-teman harus menunggu saat semua alat bukti bisa disajikan di persidangan," imbuhnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, belum mampu menangkap Harun.
Dalam perkembangannya, menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.