BPN Jatim Mulai Investigasi HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

BPN Jatim Mulai Investigasi HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo. ????BPN Jatim mulai investigasi HGB seluas 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo. Investigasi berlangsung selama satu minggu untuk mengungkap fakta status lahan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

BPN Jatim Mulai Investigasi HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur bersama BPN Sidoarjo resmi memulai investigasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang berada di atas perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Proses investigasi ini berlangsung mulai Selasa (21/1/2025) dan diperkirakan selesai dalam satu minggu.

Investigasi bertujuan untuk menggali fakta mengenai status HGB yang berada di lokasi tak lazim, yakni di atas laut.

“Kita masih melakukan penelitian investigasi. Kita rekam, kita potret, apakah HGB berada di laut itu dulunya bagaimana, apakah ini karena mengalami abrasi, atau mengalami apa,” ungkap Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Lampri, dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).

Lampri menjelaskan bahwa penyelidikan ini melibatkan pengumpulan data di lapangan serta peninjauan dokumen administratif. Berdasarkan dokumen, izin HGB tersebut diberikan sejak 1996 dan berlaku hingga 2026. Hak tersebut terdaftar atas nama dua perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dengan total tiga izin.

Dua Perusahaan Pemegang HGB

  1. PT Surya Inti Permata: Dua izin HGB dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare.
  2. PT Semeru Cemerlang: Satu izin HGB dengan luas 152,36 hektare.

Berbeda dengan Kasus di Tangerang

Menanggapi dugaan pelanggaran, Lampri menegaskan bahwa kasus HGB di atas laut Sidoarjo ini berbeda dengan kasus yang terjadi di Tangerang. Ia juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan sejauh ini.

“Kita tetap menunggu hasil investigasi. Nanti untuk detailnya pihak kementerian yang lebih berwenang menyampaikan hasil investigasi secara resmi oleh Menteri ATR/BPN,” jelasnya.

Lampri meminta masyarakat untuk bersabar hingga investigasi selesai. Penjelasan lengkap terkait status HGB akan disampaikan setelah analisis data selesai dilakukan. [ram/beq]