KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak
Putusan praperadian Hasto Kristiyanto digelar hari ini Kamis (13/2/2024) sore , KPK harap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan itu
![KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/juru-bicara-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-tessa-mahardhika-sugiarto-beri.jpg)
Putusan praperadian Hasto Kristiyanto digelar hari ini Kamis (13/2/2024) sore , KPK harap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan itu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Putusan praperadian Hasto Kristiyanto digelar hari ini Kamis (13/2/2024) sore , Tessa Mahardika harap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan Sekjen PDIP, , akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024) sore ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan .
"Gugatan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Juru Bicara , Sugiarto, kepada wartawan, Kamis.
Lembaga antirasuah meyakini hakim Hasto dapat secara objektik melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum .
Di sisi lain, kubu merasa optimis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan .
Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menyatakan penetapan tersangka kliennya oleh tidak sah dan melanggar hukum.
"Kesimpulan kami pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Baca juga:
Ia menerangkan penetapan tersangka oleh dilakukan terlebih dahulu sebelum dikumpulkan alat bukti.
Kedua lanjutnya alat-alat bukti yang disampaikan di persidangan merupakan bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain.
"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," jelasnya.
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }