KPK Mengaku Terzalimi di Persidangan Praperadilan Hasto Buntut Perbaikan Permohonan
Tim Biro Hukum KPK mengeluh merasa terzalimi saat di persidangan pra peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
![KPK Mengaku Terzalimi di Persidangan Praperadilan Hasto Buntut Perbaikan Permohonan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Sidang-Perdana-Praperadilan-Hasto-Kristiyanto_20250205_141221.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluh merasa terzalimi saat di persidangan Sekjen PDIP , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).
Keluhan itu disuarakan buntut pihak kuasa hukum Hasto mengubah dua kali petitum permohonan .
Tim Biro Hukum menyatakan bahwa pihaknya baru menerima permohonan hasil perbaikan kedua dari pihak Hasto usai dibacakan di persidangan kemarin.
"Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini," kata tim Biro Hukum di persidangan, Rabu (5/2/2025).
Pihak mempertanyakan apakah yang dibacakan kubu Hasto di persidangan hari ini sudah mencakup keseluruhan perbaikan.
Sebab, Tim Biro Hukum hanya mencermati permohonan yang sebelumnya.
Setelah dicermati, mengaku mendapati dalil-dalil baru yang dituangkan dalam permohonan.
Oleh karena itu, merasa keberatan dengan substansi perbaikan tersebut.
“Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan."
“Itu sikap dari kuasa termohon,” kata Tim Biro Hukum KPK.
KPK Minta Waktu Sampaikan Tanggapan
Baca juga:
Tim Biro Hukum pun meminta waktu agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dengan dalil baru dari Hasto kepada pimpinan .
“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” katanya.
Hakim kemudian meminta kuasa hukum Hasto untuk menanggapi.
Kuasa hukum Hasto berdalih bahwa sejatinya perubahan pertama sudah disampaikan di sidang pertama, namun tak hadir.