KPK tahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait ...
![KPK tahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/1000175839.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022.
"Penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP. MYH dan HMAC untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Ketiga mantan direktur PT ASDP tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi.
Budi menerangkan nilai akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP adalah sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar
"Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000," ujar Budi.
Dia menerangkan kasus tersebut berawal pada 2014, saat itu Adjie selaku pemilik PT JN menawarkan kepada PT ASDP untuk mengakuisisi PT JN.
Tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan komisaris PT ASDP, dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua dan PT ASDP memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.
Pada 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP dan Adjie kembali menemui Ira Puspadewi dan menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi.
Selanjutnya pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga kerja sama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan yang dihadiri oleh Adjie, Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Bahwa pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi.
Pada tahun 2020, direksi PT ASDP memasukkan kegiatan akuisisi pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2020-2024 dan disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru. Dalam RJPP tersebut disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha.
Untuk melaksanakan hal tersebut dibuat inisiatif strategis
diantaranya
penambahan kapal yang akan dilakukan dengan cara pengadaan atau
pembangunan kapal baru atau non baru secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan wilayah PT ASDP.
Kegiatan akusisi disetujui dalam RJPP tahun 2020-2024 setelah komisaris utama dan direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti.
Atas fakta tersebut di atas dan dengan didukung dengan alat
bukti,
penyidik KPK pada Kamis malam melakukan upaya paksa berupa
penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP
yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad
Yusuf Hadi.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025