KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih yang Gugatannya Ditolak MK

MK telah mempersilakan KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan dismiss yang telah diumumkan pada 4-5 Februari lalu.

KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih yang Gugatannya Ditolak MK

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum telah merespon hasil putusan dismissal yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 dan 5 Februari lalu. akan sesegera mungkin melakukan rapat pleno penetapan dan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.

“Kami sudah mengarahkan bagi kawan-kawan satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang putusan dan ketetapannya tidak diterima atau gugur untuk bersegera kembali daerah masing-masing juga melakukan pleno penetapan pasangan calon,” ujar komisioner KPU, Iffa Rosita ketika dihubungi Tempo, Kamis, 6 Februari 2025.

Iffa menjelaskan dibutuhkan waktu paling lama tiga hari sejak putusan MK ditetapkan untuk kemudian dapat menetapkan pasangan calon terpilih dan mengusulkan pengesahan pengangkatan mereka. Hal tersebut sesuai dengan regulasi dalam Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

"Maksimal (pengesahan) tiga hari pasca putusan MK. Tapi sesuai komitmen kami saat RDP, maka kami segerakan dan tidak menunggu hingga 3 hari,” kata Iffa.

Menurut Iffa, nantinya para kepala daerah yang sengketanya sudah tidak lagi dilanjutkan oleh MK dapat ikut dilantik secara serentak bersama dengan kepala daerah lainnya yang tidak bersengketa. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR pada Senin, 3 Februari lalu. "Sesuai dengan hasil RDP harapannya semua sesuai rencana bisa dilantik serentak tanggal 20 Februari 2025,” ujarnya.

MK telah mempersilakan KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti hasil putusan dismissal sengketa pilkada yang telah dibacakan. Ketua MK Suhartoyo menyebut KPU dapat langsung mengoordinasikan hasil putusan MK terkait sengketa pilkada tersebut dengan instansi terkait.

“Data-data (hasil putusan) ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut perkara-perkara yang sudah selesai,” kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal sesi terakhir pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

MK sebelumnya juga telah memastikan langsung mengunggah dokumen hasil putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada hari sidang dilaksanakan. Hal ini disebut sebagai wujud akuntabilitas dari lembaga penegak konstitusi tersebut. "Ketetapan yang diucapkan akan langsung diunggah dan dapat diunduh oleh para pihak ataupun publik di website MK pada hari yang sama,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz ketika dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 3 Februari 2025.

MK telah resmi menyelesaikan agenda sidang pengucapan putusan dismissal yang berlangsung pada 4 sampai 5 Februari 2025. Dalam tahapan sidang tersebut, MK telah memutuskan untuk memberikan kesempatan pada 40 dari total 320 perkara sengketa pilkada untuk berlanjut ke tahapan berikutnya.