Hakim AS hentikan perintah eksekutif Trump tenang kewarganegaraan

Hakim distrik Maryland, Amerika Serikat Deborah Boardman pada Rabu mengeluarkan perintah penangguhan sementara nasional ...

Hakim AS hentikan perintah eksekutif Trump tenang kewarganegaraan

Istanbul (ANTARA) - Hakim distrik Maryland, Amerika Serikat Deborah Boardman pada Rabu mengeluarkan perintah penangguhan sementara nasional atas perintah eksekutif Presiden Donald Trump mengenai kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.

Putusan tersebut menangguhkan perintah eksekutif Trump yang menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi anak-anak yang lahir di AS dari orangtua imigran tanpa dokumen ataupun sementara.

Boardman memutuskan bahwa perintah itu melanggar Amandemen Keempat Belas Konstitusi AS dan bertentangan dengan preseden Mahkamah Agung yang mengikat selama lebih dari satu abad, serta sejarah kewarganegaraan berdasarkan kelahiran selama 250 tahun di negara tersebut.

Berbeda dengan perintah penahanan sementara yang dikeluarkan pada 23 Januari oleh Hakim John Coughenour dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Washington, yang akan berakhir minggu ini, perintah penangguhan Boardman akan tetap berlaku hingga gugatan tersebut diselesaikan atau pengadilan yang lebih tinggi membatalkan putusan tersebut.

Beberapa pengamat berharap isu tersebut pada akhirnya dibahas di Mahkamah Agung AS, di mana Trump dan presiden Republik lainnya telah membantu menunjuk mayoritas konservatif.

Sumber: Anadolu

Baca juga:

Baca juga:

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025